TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- DLHK Denpasar kini mulai melakukan penanaman pohon secara bertahap.
Salah satunya menyasar kawasan Jalan Teuku Umar Barat setelah proses perbaikan jalan dan trotoar.
Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, memaparkan, pohon yang ditanam di kawasan Jalan Teuku Umar ini meliputi tabebuya, tanjung, bungur, dan kupu-kupu.
Baca juga: Siswi SMK Meninggal, Amanda Lihat Langsung Sahabat Berpulang, Tabrakan 2 Sepeda Motor
"Kami bertahap menanamnya, target setiap hari kami menanam sampai kawasan Teuku Umar Barat hijau," kata Dayu Widya, Sabtu, 17 Januari 2025.
Selain di Teuku Umar Barat, beberapa ruas jalan di Denpasar juga ditanami pohon.
Baca juga: Budayawan Kadek Wahyudita Prihatin Maraknya Perdebatan Terkait Pelaksanaan Nyepi di Medsos
Termasuk pohon-pohon yang perlu peremajaan serta mengganti pohon-pohon yang sudah mati.
"Kami juga melakukan penanaman pohon di sempadan-sempadan sungai, Setra Badung sebagai kawasan DAS Tukad Badung, juga di pinggir Krematorium Cekomaria, sempadan Tukad Ayung," paparnya.
Terkait dengan bibit, ia mengaku selalu tersedia.
Apalagi dengan adanya penggantian pohon-pohon yang ditebang sesuai Perwali.
"Kami juga mendapat CSR bibit pohon dari pihak swasta," imbuhnya.
Untuk saat ini pihaknya memiliki persediaan bibit pohon kurang 500 pohon.
Pohon ini akan ditanam tersebar di wilayah Kota Denpasar.
Sementara itu, untuk pemotongan atau penebangan pohon perindang yang dikelola DLHK Denpasar wajib melakukan penggantian pohon.
Dimana 1 pohon yang dipotong wajib diganti dengan 25 pohon baru.
Hal ini sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 42 Tahun 2018, setiap warga atau pihak yang hendak menebang pohon perindang wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mengganti satu pohon yang ditebang dengan 25 pohon baru.
Dayu Widya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keindahan, keteduhan, dan kelestarian lingkungan kota.
"Perwali ini diberlakukan untuk mengontrol pemotongan pohon perindang agar tidak dilakukan sembarangan. Setiap pohon yang ditebang wajib diganti dengan 25 pohon baru, dengan tinggi minimal 4 hingga 5 meter," jelasnya.
Selain kewajiban mengganti pohon, pihak yang melakukan pemotongan juga diwajibkan menjaga keserasian dan keindahan pohon di sekitar lokasi.
Seluruh proses pemotongan hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin resmi, dan harus di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.
"Jenis pohon pengganti pun tidak bisa sembarangan. Harus sesuai rekomendasi dari DLHK agar tetap mendukung estetika dan fungsi ekologis kawasan," imbuhnya.
Perwali tersebut juga menetapkan bahwa reboisasi harus diutamakan di sekitar lokasi pohon yang ditebang, kecuali jika ada alasan teknis yang mengharuskan pemindahan lokasi penanaman.
Dengan regulasi ini, Pemkot Denpasar ingin mewujudkan kota yang clean and green tanpa menghambat dinamika pembangunan.
"Kami ingin ada keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Masyarakat pun diajak terlibat aktif dalam menjaga kualitas ruang hijau kota," katanya. (*)