- Roy Suryo bakal melaporkan personel Polda Metro Jaya ke Propam Polri usai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang membuat mereka tak lagi jadi tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Roy menilai SP3 tersebut tidak sah karena tak dilengkapi keterangan pertimbangan yang membuat Eggi dan Damai dicabut statusnya sebagai tersangka.
"Jadi kan harusnya (SP3) ada RJ, ada juga permintaan maaf. Dan dalam KUHAP baru di Pasal 79, itu ada syarat RJ harus dilakukan secar tertulis dan RJ harus ditandatangani di Polda Metro Jaya bukan polisinya datang ke Solo (ke kediaman Jokowi)," ujarnya dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV dikutip pada Sabtu (17/1/2026).
Selain itu, adapula pelanggaran lain yang dianggap Roy dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni terkait pencabutan pelaporan.
Dia mengatakan ketika SP3 diterbitkan, maka seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dicabut statusnya.
Pasalnya, kata Roy, Jokowi melaporkan secara bersama-sama dalam satu laporan polisi (LP) alih-alih secara terpisah.
Mereka yang dilaporkan Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Rohyani.
Namun, dia mengungkapkan Jokowi tidak pernah melaporkan Damai ke kepolisian. Sehingga, Roy mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Damai dan kini statusnya berubah meski tak pernah dilaporkan.
"Kok bisa orang tidak dilaporkan dicabut (laporannya) oleh Jokowi? Jokowi kan tidak melaporkan DHL (Damai Hari Lubis). Dan kalau mau mencabut satu ini, kenapa bisa dicabut satu di antara lima? Kan harusnya di-splitsing (pemecahab perkara) dulu. Kita bicara secara de jure, bukan hanya de facto," jelasnya.
#Propam Polri #SP3 #Polda Metro Jaya #eggi sudjana #damai