Awal Mula Terungkap Bripda Rio jadi Tentara Bayaran di Rusia Berujung PTDH, Pamer Gaji ke Anggota
January 17, 2026 04:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia hingga berujung  diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Bahkan, Bripda Rio disebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan dugaan keterlibatan Bripda Rio dengan tentara bayaran Rusia mencuat setelah yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin, pada Rabu (7/1/2026) lalu.

Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan proses pendaftaran sebagai tentara bayaran, termasuk informasi gaji dalam mata uang Rubel yang dikonversi ke rupiah.

TENTARA BAYARAN RUSIA – Seorang Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio (tengah di bawah) diduga bersama sejumlah pihak yang tergabung dengan tentara bayaran Rusia. Foto ini beredar berbagai platform medos dalam beberapa hari ini.
TENTARA BAYARAN RUSIA – Seorang Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio (tengah di bawah) diduga bersama sejumlah pihak yang tergabung dengan tentara bayaran Rusia. Foto ini beredar berbagai platform medos dalam beberapa hari ini. (Dokumentasi/Serambinews.com/HO/serambinews)

Namun, jelas Joko, sebelum menerima pesan tersebut, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio, serta melayangkan dua kali surat panggilan masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan, dikutip Serambinews.com

"Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko.

Baca juga: Sosok Bripda Muhammad Rio, Anggota Brimob Aceh Dipecat Karena Desersi & Gabung Tentara Bayaran Rusia

Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa pihaknya juga mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, data paspor, serta data penerbangan yang bersangkutan desersi ke luar negeri. 

Berdasarkan data tersebut, Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025 dan melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (Tiongkok) pada 19 Desember 2025.

Atas dasar itu, pada Kamis (8/1/2026) dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1/2026) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Joko menambahkan, sebelum kasus desersi ini, Bripda Muhammad Rio juga memiliki riwayat pelanggaran kode etik. 

Ia pernah disidang KKEP pada Mei 2025 atas kasus perselingkuhan dan pernikahan siri, dengan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi PTDH.

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. 

Kini Bripda Rio diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan diduga  bergabung dengan tentara bayaran Rusia. 

Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran).

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.