Teddy Pardiyana Ungkap Respons Putri Delina soal Permohonan Ahli Waris ke PA Bandung
January 17, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Langkah hukum yang ditempuh Teddy Pardiyana kembali menyeret nama keluarga komedian Sule.

Teddy diketahui mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan hak ahli waris bagi putri semata wayangnya, Bintang.

Permohonan tersebut tercatat resmi sejak 1 Desember 2025 dan menempatkan keluarga besar Sule sebagai pihak termohon.

Dalam perkara itu, sejumlah nama didaftarkan, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga Utisah, ibu dari mendiang Lina Jubaedah.

Sule sendiri merupakan mantan suami Lina, yang dari pernikahan mereka dikaruniai empat orang anak.

Setelah berpisah, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan memiliki seorang anak perempuan bernama Bintang.

Seiring bergulirnya permohonan tersebut, Teddy turut mengungkap respons salah satu anak Sule, Putri Delina.

Menurut Teddy, komunikasi secara kekeluargaan sebenarnya sempat terlintas, meski tak berjalan mulus hingga akhirnya ia memilih jalur hukum.

"Kalau kemarin, Teh Putri sendiri memang ada niatan, secara kekeluargaan, buat apa ya, ibaratnya ketemu membicarakan penetapan waris juga," ujar Teddy, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026). 

Ia menyebut, dalam rencana tersebut, Putri Delina berharap persoalan bisa dibicarakan tanpa sorotan publik.

"Cuma ya penginnya enggak dipublikasikan kemarin, kalau Teh Putri," lanjutnya.

Namun, Teddy menilai upaya tersebut sulit menemukan titik temu karena persoalan yang sudah berlarut-larut.

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana ke Keluarga Sule terkait Status Anak

"Cuma karena memang sudah lama dan saya rasa enggak bakalan beres-beres," katanya.

Kondisi itu yang kemudian mendorong Teddy memberikan kuasa hukum agar proses memiliki dasar legal yang jelas.

"Kemarin saya memberikan surat kuasa, buat apa ibaratnya legalitas, standing-nya biar lebih ini lagi, biar beres lah, cepat gitu," ucap Teddy.

Ia juga menyinggung kesibukan para pihak yang dinilai menjadi hambatan komunikasi selama bertahun-tahun.

"Karena kalau saya minta ke Teh Putri atau Aa Iky, kadang-kadang merekanya sibuk syuting atau apa. Jadi enggak pernah ada titik temunya sampai enam tahun ini," tutupnya.

Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana ke Keluarga Sule terkait Status Anak

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.

Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026). 

Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand.

Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan.

“Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina.

Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.

Baca juga: Mahalini Belum Beri Lampu Hijau Sule untuk Menikah Lagi, Singgung Alasan

“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah.

Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.

Lebih lanjut, Wati menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum.

“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas.

Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.

(Tribunnews.com, Rinanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.