Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Buru Dinilai Baik, DJP Dorong Aktivasi Aplikasi Coretax
January 17, 2026 05:40 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

BURU, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea, I Putu Eldy Andiana Wiantara, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Buru tergolong baik dibandingkan beberapa wilayah lain dengan karakteristik serupa.

Hal ini terlihat dari tingkat pelaporan SPT Tahunan yang stabil setiap bulannya, khususnya dari sektor Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menjelaskan bahwa KP2KP Namlea saat ini melayani dua kabupaten, yaitu Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.

 dengan total ribuan wajib pajak orang pribadi dan badan yang berada dalam wilayah kerja tersebut. 

Kota Namlea sendiri menjadi pusat aktivitas perpajakan, mengingat konsentrasi ASN dan aktivitas pemerintahan yang cukup tinggi.

“Untuk wilayah Kabupaten Buru, fokus kami saat ini adalah aktivasi aplikasi Coretax sebagai bagian dari transformasi digital layanan perpajakan,” jelasnya saat diwawancarai Sabtu (17/1/2026).

Baca juga: Kongres Era Efisiensi, Prima Surbakti: Tantang GMKI Inovatif dan Mandiri

Baca juga: 31 Hari Jelang Ramadan, Cabai Rawit Terjangkau di Pasar Binaiya Masohi Rp 50 Ribu per Kilo

 Menurutnya, penggunaan Coretax terus meningkat seiring dengan dorongan digitalisasi, terutama dalam pelayanan pendaftaran dan administrasi pajak.

Berdasarkan pengamatan DJP, persentase kepatuhan bulanan di Kota Namlea didominasi oleh ASN, sementara sektor non-karyawan dan pelaku usaha kecil mulai menunjukkan tren peningkatan.

 Untuk mendukung hal tersebut, DJP aktif bekerja sama dengan dinas-dinas di Namlea, baik melalui sosialisasi langsung maupun pendampingan teknis.

Dalam rangka peningkatan pemahaman perpajakan, DJP juga merencanakan pelatihan berbasis LP3.

 Untuk wilayah Namrole, pelatihan dijadwalkan minimal satu kali dalam sebulan, sedangkan untuk wilayah Buru pelaksanaannya disesuaikan dengan permintaan instansi atau kedinasan setempat, terutama menjelang masa pelaporan SPT. 

Terkait layanan perpajakan, I Putu Eldy menjelaskan bahwa jenis layanan yang paling sering diakses masyarakat berbeda-beda tergantung segmentasi wajib pajak. 

ASN umumnya mengakses layanan pelaporan SPT, sementara pelaku usaha lebih banyak menggunakan layanan pendaftaran NPWP, perubahan data, dan konsultasi kewajiban pajak.

Ia juga menegaskan bahwa aplikasi Coretax dapat digunakan secara mandiri, mulai dari pendaftaran hingga pengelolaan administrasi pajak, tanpa harus datang ke kantor pajak. 

Syarat utama aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP ini adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan sinkron, serta email dan no telpon.

Jika data KTP dan KK belum sesuai, masyarakat diminta melakukan pembaruan identitas melalui Dinas Dukcapil.

Sebagai bentuk dukungan, DJP menyediakan panduan resmi berupa video tutorial pembuatan akun Coretax dan pendaftaran wajib pajak non-karyawan yang dapat diakses secara daring oleh masyarakat.

Berikut link tutorial penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada Coretax DJP :https://youtu.be/vfXixW3BNqM?si=iz8SFyzgY--zoo94

Link tutorial resmi cara daftar wajib pajak non karyawan : https://youtu.be/w9kmUa0EPPQ?si=hx-EqdAE74t2eWy5

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.