SURYA.co.id – Nama Denada Tambunan kembali bergaung, kali ini bukan karena karya atau panggung hiburan, melainkan sengketa hukum yang menyentuh ranah paling sensitif, relasi orang tua dan anak.
Dugaan penelantaran anak yang menyeret nama selebritas ini kini resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Namun di balik jadwal sidang dan istilah hukum, perkara ini memantik perdebatan yang lebih mendasar.
Apakah ini benar perkara pidana, atau justru sengketa perdata yang dibungkus istilah emosional?
Denada belum muncul langsung di hadapan publik.
Respons awal justru datang dari lingkar terdekatnya (tim manajemen) yang memilih menekankan sisi kemanusiaan di tengah derasnya sorotan.
Perwakilan manajemen Denada, Risna Ories, menyampaikan keprihatinan atas isu yang menurutnya telah melebar jauh ke ruang publik.
“Sangat prihatin atas isu public yang berkembang, yang sebenar nya ini adalah ranah keluarga,” kata Risna Ories kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Nada pernyataan itu tidak defensif, tetapi reflektif.
Risna menekankan bahwa setiap keluarga memiliki ruang privat yang semestinya tidak serta-merta diadili oleh opini publik.
“Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tambahnya.
Pernyataan ini menjadi semacam pagar awal, upaya Denada menjaga jarak dari penghakiman massal, sembari menunggu proses hukum berjalan.
Baca juga: Alasan Kubu Denada Bantah Telantarkan Anak Kandung Ressa Rizky Rossano, Belikan Mobil dan Transfer
Di tengah simpang siur opini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting, mengajak publik membaca perkara ini secara lebih dingin.
Menurutnya, kunci awal justru terletak pada satu hal yang sering luput: agama para pihak.
“Kalau agama muslim tentu yang berwenang dalam hal ini adalah pengadilan agama, tapi kalau nonmuslim adalah pengadilan negeri,” jelas Prof. Jamin, dikutip SURYA.co.id dari Program Kompas Siang di YouTube KompasTV, Kamis (15/1/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa perdebatan hukum tak bisa dilepaskan dari konstruksi hukum keluarga di Indonesia.
Bahkan status anak, apakah lahir di dalam atau di luar pernikahan, bukan inti utama selama ada pengakuan hubungan darah.
“Pernikahan yang berada di luar nikah itu mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Berarti sah secara hukum adalah anak dari Denada kalau dia mengakui,” kata Prof. Jamin.
Dengan kata lain, garis hukum tidak sekaku stigma sosial.
Di sinilah perkara mulai menemukan bentuk aslinya. Prof. Jamin menilai gugatan yang diajukan tidak serta-merta mengarah ke pidana, meski istilah “penelantaran anak” terdengar keras di telinga publik.
“Kalau gugatannya adalah ganti rugi karena ada permintaan pemenuhan terhadap biaya yang selama ini dikeluarkan, maka itu lebih cenderung masuk ke ranah keperdataan,” ujarnya.
Artinya, inti sengketa bukan semata soal kelalaian orang tua, melainkan klaim kerugian finansial yang dirasakan penggugat setelah menanggung kebutuhan hidup anak tersebut.
Label pidana, dalam konteks ini, berpotensi menyesatkan persepsi publik.
Prof. Jamin kemudian menarik garis tegas pada definisi hukum penelantaran anak.
Tidak semua bentuk ketidakhadiran orang tua bisa dipidana.
“Penelantaran anak pidana itu terkait dengan anak yang masih di bawah 18 tahun, tidak diberi makan, dipaksa bekerja, atau dibiarkan dalam keadaan bahaya,” tegasnya.
Karena anak yang disengketakan kini telah berusia 24 tahun, unsur pidana menjadi semakin sulit dibuktikan.
“Karena ini sudah dewasa maka ini bukan ranah hukum pidana tapi lebih ke perdataan,” ujarnya.
Di titik ini, istilah “penelantaran” tampak lebih sebagai bahasa emosional ketimbang terminologi hukum yang presisi.
Absennya Denada dalam mediasi perdana sempat memunculkan spekulasi.
Namun Prof. Jamin mengingatkan, ketidakhadiran tergugat bukanlah vonis awal.
“Kalau dia tidak beri itikad baik langsung putusannya bukan otomatis dimenangkan. Bisa saja kuasa hukumnya hadir pada saat pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.
Mediasi, menurutnya, hanyalah gerbang awal sebelum hakim masuk ke pemeriksaan substansi perkara.
Jika berlanjut ke sidang penuh, gugatan akan diuji lewat dua jalur: materiil dan imateriil.
“Gugatan material itu dihitung berdasarkan biaya nyata yang dikeluarkan. Sementara gugatan imaterial tidak bisa dihitung dengan angka dan jarang dikabulkan,” ujarnya.
Karena itu, bukti konkret menjadi kunci.
“Pembuktiannya harus benar-benar nyata ada uang yang dikeluarkan,” tambahnya.
Jika perdamaian gagal tercapai, palu hakim akan menentukan segalanya, apakah ganti rugi dikabulkan, ditolak, atau gugatan gugur seluruhnya.