Jalan di Rel, 2 Orang Tertemper Kereta di Petak Kroya
January 17, 2026 06:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Peristiwa kecelakaan kembali mewarnai jalur kereta api di wilayah KAI Daop 5 Purwokerto.

Dua orang pejalan kaki dilaporkan tertemper rangkaian kereta di KM 401+700 petak jalan Kroya - Sikampuh, Sabtu (17/1/2026) pagi.

Insiden nahas tersebut melibatkan KLB D5/10385 atau KLB lokomotif bakalan KA 2716.

Baca juga: Jalur Rel Pekalongan–Sragi Masih Tergenang, Perjalanan Kereta Api Dibatalkan

Kejadian berlangsung sekitar pukul 07.15 WIB, saat kereta melintas di jalur tersebut dan mendapati warga berada di area rel.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut.

Ia menegaskan bahwa aktivitas warga di jalur rel kereta api sangat berbahaya dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal.

"KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini.

Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (17/1/2026).

Bahaya Aktivitas Warga

As’ad menjelaskan, larangan berada di jalur kereta api sebenarnya telah diatur secara tegas dalam regulasi negara.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi rel, maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain selain operasional kereta api.

Sanksi Pidana Menanti

Tak hanya membahayakan keselamatan jiwa, pelanggaran terhadap aturan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Dalam Pasal 199 UU yang sama, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana.

Hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA," tutup As’ad.

Pihak KAI Daop 5 Purwokerto berharap kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan disiplin demi keselamatan bersama. (jti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.