Tribunlampung.co.id, Makassar - Polsek Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, tetapkan mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said sebagai tersangka seusai ludahi kasir swalayan.
Dosen bergelar doktor itu terancam hukuman 6 bulan penjara dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan itu.
Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammad Yusuf mengatakan, Amal Said ditetapkan tersangka seusai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil bahwa peristiwa dimaksud memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkara penyidikan ditetapkan seorang oknum dosen sebagai tersangka," kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026), dikutip dari Kompas.com.
Saat ini polisi sedang menyelesaikan berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik melakukan langkah-langkah untuk merampungkan berkas perkara yang akan dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa," imbuhnya.
Namun, sebelum diserahkan ke JPU, polisi terlebih dahulu bakal melakukan upaya restorative justice (RJ) dengan mempertemukan korban dan tersangka.
Menurut Yusuf, Amal Said telah melanggar dan disangkakan Pasal 315 KUHP (KUHP lama Tahun 1981), atau Pasal 436 KUHP Baru Tahun 2023.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori dua," katanya.
Awalnya, pangkat Amal Said adalah golongan IV/c (Pembina Utama Muda). Setelah itu turun menjadi IV/b (Pembina Tingkat I).
“Hukumnya itu, ASN tingkat sedang, itu merupakan penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” kata Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemeriksaan oleh LLDikti Wilayah IX, mantan dosen UIM itu melakukan pelanggaran tentang peraturan kode etik sebagai dosen ASN.
Sebelum dijatuhi sanksi dari LLDikti Wilayah IX, Amal Said juga telah diberhentikan sebagai dosen UIM.
Pemberhentian itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Rektor UIM, Nomor: 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025, terkait pengembalian dosen DPK ke LLDikti Wilayah IX.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan Amal Said meludahi seorang kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar.
Ia meludahi kasir tersebut karena tidak terima ditegur lantaran diduga menyerobot antrean ketika hendak membayar belanjaan.
Dari video yang dilihat, awalnya pria tersebut tampak marah kepada seorang kasir wanita.
Tidak lama, pria yang mengenakan kaus berwarna hitam itu langsung meludahi sang kasir.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di salah satu swalayan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, pada Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Nasib Guru SMKN di Jambi yang Adu Jotos dengan Siswanya Belum Jelas