Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE- Menindaklanjuti peraturan dan edaran Pemerintah Provinsi NTT serta Pemerintah Kabupaten Ende terkait penerapan jam belajar di rumah, SMAN 1 Ende meluncurkan program gerakan belajar siswa yakni program KIHAJAR (Kita Harus Belajar).
Program KIHAJAR melibatkan seluruh komponen pendidikan, mulai dari pihak sekolah, orang tua, komite sekolah, hingga unsur pemerintah dan aparat keamanan.
Peluncuran program berlangsung di SMAN 1 Ende, Sabtu (17/1/2026) pagi.
Kegiatan tersebut disaksikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Wilayah IV, Koordinator Pengawas Dikmen, unsur pemerintah, serta TNI dan Polri.
Kepala SMAN 1 Ende, Marselinus Sina, mengatakan program KIHAJAR merupakan inisiatif sekolah bersama komite sebagai bentuk gerakan bersama untuk mendorong budaya belajar siswa, baik di sekolah maupun di rumah.
Baca juga: SMAN 1 Ende Jadi Pilot Project Gerakan Literasi Genta Belis
Menurutnya, program ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi belajar anak yang dinilai semakin menurun, terutama akibat pengaruh penggunaan handphone atau gadget yang berlebihan.
“Ketika pulang sekolah, sebagian besar anak tidak lagi belajar dan justru berkeliaran di luar rumah. Ini menjadi kegelisahan kita bersama, sehingga semua pihak harus mengambil peran untuk mendorong anak-anak kembali belajar,” ujar Marselinus.
Melalui program KIHAJAR, sekolah dan orang tua sepakat untuk menertibkan penggunaan handphone serta menerapkan jam wajib belajar di rumah sebagai tanggung jawab bersama.
“Di sekolah, melalui wali kelas, handphone siswa kami kumpulkan sejak masuk sekolah dan hanya diberikan jika dibutuhkan untuk pembelajaran. Kami berharap orang tua di rumah juga membatasi penggunaan HP agar anak bijak menggunakannya,” katanya.
Terkait penerapan jam belajar di rumah, pihak sekolah akan menyiapkan jurnal refleksi siswa sebagai alat kontrol yang ditangani langsung oleh wali kelas.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 1 Ende, Yustinus Sani, mengatakan orang tua mendukung penuh pelaksanaan program KIHAJAR demi peningkatan kualitas pendidikan anak.
Baca juga: Cerita "Tamparan" Guru Agama SMAN 1 Ende kepada Sang Senator, AWK: Itu Tamparan Refleksi
“Kami mendukung dan siap mengikuti proses ini. Kami juga sadar bahwa saat ini sangat sulit mengatur anak-anak terkait penggunaan HP,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, komite sekolah meminta agar pihak sekolah mewajibkan pemberian pekerjaan rumah (PR) setiap hari kepada siswa.
Menurut Sani, PR menjadi salah satu cara efektif untuk mendorong anak belajar secara rutin di rumah.
“Sekolah harus memberikan PR setiap hari dan guru wajib memeriksanya di sekolah agar anak tidak malas dan tidak kecewa,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar sekolah menciptakan iklim belajar yang kondusif dan nyaman bagi siswa.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Wilayah V, Abdurahman Rasyd, mengatakan Pemerintah Provinsi NTT dalam waktu dekat juga akan meluncurkan kebijakan jam belajar siswa untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Baca juga: Kepala SMAN 1 Ende Ingatkan Tantangan Era Modern: Banyak yang menjadi Budak HP
Ia mengapresiasi langkah SMAN 1 Ende yang dinilai sebagai sekolah pertama di NTT yang menginisiasi program jam belajar siswa berbasis kolaborasi dengan orang tua.
Dukungan juga datang dari pemerintah kelurahan. Lurah Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kwirinus Viktor Bae, mengatakan pihaknya bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa selama ini aktif mengamankan anak sekolah pada jam sekolah di wilayahnya.
Ia berharap melalui program KIHAJAR, sekolah dan orang tua semakin peduli agar tidak ada lagi siswa yang berkeliaran pada jam sekolah maupun jam belajar.
“Pemerintah Kelurahan Onekore mendukung program KIHAJAR dan siap berkolaborasi sesuai fungsi dan peran pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Siswi SMAN 1 Ende Sebut Gerakan Literasi Jangan Tunggu Ajakan Pemerintah
Pada peluncuran tersebut, pihak sekolah bersama orang tua juga melahirkan sejumlah poin kesepakatan bersama dalam program KIHAJAR diantaranya:
1. Jam wajib belajar di rumah selama dua jam, pukul 18.30–20.30 WITA, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif.
2. Orang tua atau wali murid wajib membimbing, mengawasi, dan mendampingi anak selama jam belajar berlangsung.
3. Siswa wajib menggunakan gadget atau handphone secara bijak dan proporsional.
4. Orang tua, guru, dan tenaga kependidikan wajib mengawasi serta mengendalikan penggunaan gadget di rumah, asrama, kos, dan sekolah.
5. Orang tua, pengurus komite, guru, dan tenaga kependidikan dihimbau untuk mensosialisasikan jam wajib belajar di lingkungan masing-masing.
6. Program jam wajib belajar dan pengaturan penggunaan gadget resmi diluncurkan pada Sabtu, 17 Januari 2026.
7. Guru wajib memberikan topik materi atau tugas rumah, baik secara individu maupun kelompok, sebagai panduan belajar siswa di rumah. (Bet)