TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putusan pengadilan akhirnya menutup kasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan muda di Bangkok dan sempat menyita perhatian publik.
Seorang wanita bernama Worrawan (28) divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyebabkan kematian Potjanart (23) akibat penganiayaan berat.
Dikutip dari Mstar, dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur kesengajaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Meski demikian, pengadilan juga mempertimbangkan kondisi emosional terdakwa saat kejadian, yang dipicu rasa cemburu dan tekanan psikologis.
Atas pertimbangan itu, hukuman Worrawan diringankan dari ancaman maksimal.
Selain pidana penjara, pengadilan mewajibkan Worrawan membayar ganti rugi sebesar 850.000 baht kepada keluarga korban, dengan bunga lima persen per tahun.
Ketentuan tersebut ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas kerugian yang ditanggung keluarga Potjanart.
Fakta-fakta persidangan mengungkap peristiwa tragis itu bermula pada April lalu di sebuah hotel kawasan Min Buri, Bangkok.
Worrawan yang diliputi kecurigaan terhadap suaminya, memutuskan mengikuti sang suami hingga ke hotel tersebut.
Di lokasi, ia mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama Potjanart dalam kondisi tanpa busana.
Situasi itu memicu ledakan emosi. Worrawan kemudian menyeret korban keluar kamar dan melayangkan pukulan berulang kali hingga Potjanart terjatuh dan tak berdaya.
Kekerasan baru berhenti setelah korban mengalami batuk berdarah.
Baca juga: Viral Jule Ngaku Selingkuh Karena Dapat KDRT, Daehoon: Aku Nggak Pernah Lakuin Tindakan Memalukan
Pihak hotel yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Potjanart ke rumah sakit.
Namun, luka serius yang dideritanya membuat nyawanya tak tertolong.
Dalam proses penyelidikan, terungkap pula fakta memilukan korban sedang mengandung delapan bulan saat insiden terjadi.
Penyidikan kepolisian kemudian mengungkap fakta lain yang membantah asumsi awal terdakwa.
Potjanart diketahui bukan selingkuhan suami Worrawan, melainkan seorang penghibur pesta yang datang ke hotel tersebut dalam rangka pekerjaan.
Saat ditangkap, Worrawan menyatakan tidak memiliki niat membunuh korban.
Ia mengaku bertindak spontan karena emosi yang memuncak setelah menyaksikan langsung situasi yang menurutnya memicu kecemburuan dan amarah.
Kendati demikian, pengadilan menegaskan dorongan emosional tidak dapat menghapus tanggung jawab pidana atas tindakan kekerasan yang berujung pada kematian seseorang.
Kasus ini kembali mencuat ke ruang publik setelah seorang pengacara, Nitikorn Kaewto, membagikan kronologi perkara melalui akun Facebook miliknya pada 16 Desember lalu.
Unggahan tersebut viral dan memicu diskusi luas mengenai kekerasan yang dipicu kecemburuan dalam relasi rumah tangga.
Dengan diketoknya palu hakim, perkara ini resmi berakhir di meja hijau.
Namun, dampaknya terus membekas, baik bagi keluarga korban maupun bagi masyarakat yang mengikuti kasus ini sejak pertama kali mencuat ke publik. (TribunNewsmaker/TribunMedan)