Akhir Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tidak Ada Kata Maaf dan Uang Kompensasi
Christoper Desmawangga January 17, 2026 08:07 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Dihentikannya penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan, justru menimbulkan polemik.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty menegaskan SP3 diterbitkan melalui mekanisme hukum yang sah dan sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keadilan restoratif.

Ia membantah adanya kesepakatan tersembunyi atau imbalan tertentu.

"Mereka melakukan di situ berdamai. Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah dan tidak ada deal-deal-an. Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen," ujar Elida.

Baca juga: 9 Pernyataan Rektor UGM soal Ijazah Jokowi, Ungkap Bukti Registrasi hingga Foto Berkacamata

Ia juga menepis tudingan bahwa kliennya menerima uang sebagai kompensasi.

"Seribu perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," ucapnya.

Elida menekankan keputusan penghentian penyidikan diambil setelah serangkaian tahapan hukum, termasuk gelar perkara serta penandatanganan dokumen oleh pihak-pihak terkait.

"Jangan menganggap RJ kami, SP3 kami, menyalahi aturan hukum," tambahnya.

Baca juga: Roy Suryo Menilai Pengunggah Pertama Ijazah Jokowi yang Harus Terkena UU ITE

Penjelasan pihak Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya kemungkinan sudah memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hal ini terindikasi dari dorongan Jokowi untuk segera melakukan restorative justice.

"Pak Jokowi sudah mengupayakan RJ tentunya karena sudah memaafkan mereka," ujar Rivai.

Baca juga: Mengapa 9 Data di Salinan Ijazah Jokowi Disembunyikan KPU? Ini Alasannya

Saat ditanya soal isi pertemuan Jokowi dengan Eggi dan Damai di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026, Rivai mengaku tidak ikut hadir dan hanya diminta Jokowi untuk mengupayakan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

"Tidak ada (pesan khusus dari Jokowi), hanya diminta mengupayakan RJ dan berkoordinasi dengan pihak Polda," tutur Rivai.

Rivai juga menegaskan, kemungkinan restorative justice untuk tersangka lainnya tetap menjadi kewenangan Jokowi selaku korban dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Restoratif justice hanya dimungkinkan melalui kesepakatan korban dengan pelaku. Saat ini untuk tersangka lainnya tetap berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Rivai.

Baca juga: Drama Korea di Kasus Ijazah Jokowi, Pengamat: Publik Ingin Happy Ending atau Sad Ending

Eggi Sudjana ikut buka suara usai kasusnya mendapat SP3.

Ia menceritakan pertemuannya dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 dan bagaimana permohonan restorative justice diajukan hingga Polda Metro Jaya menerbitkan SP3.

"Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kami dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah," ujar Eggi saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (16/1/2026).

Eggi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Jokowi mendengarkan keinginannya terkait pencabutan cekal keluar negeri serta penerbitan SP3.

Baca juga: Dugaan ‘Orang Besar’ Kian Menguat, Joman Soroti Tokoh yang Tiba-tiba Muncul di Kasus Ijazah Jokowi

"Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), 'saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya," jelas Eggi.

Mendengar permintaan tersebut, Jokowi memerintahkan ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari, kuasa hukumnya mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif pada 14 Januari 2026.

Selain gelar perkara, permohonan dari pelapor dan tersangka juga menjadi pertimbangan.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dukung Penyelesaian Polemik Ijazah Jokowi Melalui Mediasi

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi.

Budi menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

Baca juga: Faldo Maldini Nilai Tudingan Ijazah Jokowi Punya Logika Terbalik, Bandingkan dengan Arsul Sani

Penerbitan SP3

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Keputusan ini diambil setelah seluruh proses restorative justice (RJ) dinyatakan rampung.

Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, mengatakan SP3 tersebut terbit pada Kamis (15/1/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB. 

Baca juga: Faldo Maldini Nilai Tudingan Ijazah Jokowi Punya Logika Terbalik, Bandingkan dengan Arsul Sani

Menurut dia, pengajuan restorative justice telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026), namun proses baru rampung beberapa hari kemudian karena harus melalui gelar perkara khusus serta pemenuhan kelengkapan administrasi.

"Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai dua atau tiga hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu," kata Elida saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Selain Eggi Sudjana, penyidikan terhadap Damai Hari Lubis juga resmi dihentikan.

Dengan terbitnya SP3, pencekalan terhadap Eggi Sudjana turut dicabut.

Elida menyebut, kliennya langsung bertolak ke luar negeri untuk menjalani pengobatan.

“Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.