TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pihak Inara Rusli terus mendesak Wardatina Mawa supaya mau berdamai lewat jalur restorative justice (RJ).
Diketahui Inara Rusli kini dalam proses hukum setelah dilaporkan Wardatina Mawa atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Meski Inara mengaku telah nikah siri, namun proses tersebut tetap berjalan.
Dikatakan kuasa hukum Inara Rusli, perdamaian lebih baik dilakukan dibanding harus berlama-lama menempuh jalur hukum. Terlebih meski Inara dan Insan terbukti bersalah pun, mereka tak bisa dipenjara lantaran karena pidana di bawah dua tahun.
"Ini kan ancaman pidana yang diajukan saudara M terhadap Inara Rusli adalah ancaman pidananya yang sebenarnya di bawah dua tahun," terang Lechumanan, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb Oncam News Sabtu (17/1/2026).
"Jadi di bawah dua tahun sebaiknya dilaksanakan restorative justice saja. Karena apa? Kalau mau berpanjang-panjangan ini jangan harap menahan Inara Rusli kalaupun ia ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Lechumanan mengingatkan pada Mawa risiko pihak yang berurusan dengan hukum tidaklah nyaman. Mawa bisa bolak-balik ke Polda Metro Jaya untuk urusan hukum yang ia anggap 'sepele'.
Lechumanan juga menyindir Mawa yang masih menerima nafkah dari Insanul Fahmi. Karena itu, menurutnya paling baik adalah berdamai.
"Karena ancaman di bawah 2 tahun tidak layak dilakukan penahanan. Tapi kalau mau berpanjang-panjangan, saya rasa saya mengimbau saudara M kamu pikir baik-baik. Perkara hukum itu gak enak lo, jangan juga perkara hukum itu diusahakan untuk dinikmati, jadi nyaman. Itu tidak ada satu perkara hukum manapun yang bisa membuat orang nyaman,"
"Walaupun kamu terlapor kamu akan dipanggil-panggil, melengkapi keterangan dan lain-lain," ungkapnya.
"Itu adalah upaya yang sangat melelahkan, sehingga saran daripada saya, tempuhkan restorative. Toh kamu masih menerima nafkah dari suamimu kan, Insanul Fahmi. Jadi dalam hal ini harusnya kamu menerima nafkah, terus kamu melaporkan dia. Menurut saya kamu yang kurang sopan," jelasnya.
Pengacara asal Jakarta tersebut mengingatkan Mawa untuk taat pada suami bukan memojokkan Insan terjerumus kasus hukum.
Namun jika Mawa kekeh menolak RJ, pihak Inara Rusli pun berani membawa kasus dugaan perzinaan ke meja hijau. Mereka siap membuktikan fakta jika tudingan Mawa pada Insan dan Inara tak benar.
"Dengan adanya konflik seperti ini kan kamu juga banyak memperoleh berkah. Kamu harus taat kepada suami, bukan malah memojokkan suami. Malah berusaha merusak suami. Toh karier suami kamu juga yang menikmati hasilnya. Jadi saya dalam hal ini selaku penasihat hukum dari Inara Rusli, apa yang dilakukan Inara untuk mengajukan restorasi itu sudah sangat bagus," jelasnya lagi.
"Artinya dia menolak restorasi juga ga masalah. Saya minta ini sampai ke meja hijau kalau gitu kita akan faktakan ya," tegas Lechumanan lagi.
Di sisi lain, kuasa hukum Wardatina Mawa secara tegas menyatakan menolak upaya Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Insanul Fahmi dan Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya.
Althur Napitupulu menegaskan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Wardatina Mawa dan keluarga sebelum akhirnya resmi menolak RJ dan mengirimkan surat penolakan kepada penyidik.
“Terkait dengan Restorative Justice, memang kita sudah berbicara dengan Mawa dan juga keluarga. Dan pada prinsipnya, kami menolak adanya Restorative Justice tersebut. Pada hari ini juga kami sudah mengirimkan surat tanggapan berupa penolakan terhadap RJ yang diajukan oleh saudara IF dan saudari IR,” ujar Althur dalam jumpa persnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Dikirimnya surat tersebut, pihak Mawa berharap agar proses penyidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan dengan alasan perdamaian.
“Kami berharap dengan adanya surat tanggapan dan surat resmi dari kami sebagai kuasa hukum Mawa, proses penyidikan ini segera dijalankan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Althur menegaskan, secara hukum Restorative Justice tidak bisa dipaksakan apabila salah satu pihak tidak berkenan menempuh jalur tersebut.
“Restorative Justice itu kan harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Kalau salah satu pihak menyatakan menolak, maka tidak bisa dipaksakan. Mekanisme hukumnya memang seperti itu,” jelas Althur.
Kuasa hukum Mawa lainnya, Dharma Praja Pratama, menegaskan bahwa fokus utama kliennya saat ini adalah memastikan laporan di Polda Metro Jaya tetap berlanjut hingga ke tahap berikutnya.
“Saat ini fokus kami adalah pada laporan ini supaya bisa berjalan terlebih dahulu. Kami juga sudah memohon kepada penyidik agar perkara ini segera digelarkan dan dinaikkan ke tahap selanjutnya,” kata Dharma.
Dharma menambahkan, meski isu perceraian juga mencuat, Mawa memilih untuk mendahulukan proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada prinsipnya Mawa sudah bertekad untuk bercerai. Hanya saja waktunya memang belum bisa dipastikan karena masih menjalani proses hukum di Polda ini,” ujarnya.