Doktif Berharap Richard Lee Segera Ditahan, Sang dokter Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
January 17, 2026 09:00 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Rabu (7/1/2026), Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) yang melaporkan kasus ini.

Tertanggal 2 Desember 2024, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Richard Lee kini diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Metro Jaya dua kali dalam sepekan.

Informasi ini disampaikan oleh Doktif kepada awak media.

RICHARD LEE TERSANGKA - Postingan terbaru Richard Lee usai jadi tersangka atas laporan Doktif atas kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan, akan hormati proses hukum dan kooperatif.
RICHARD LEE TERSANGKA - Postingan terbaru Richard Lee usai jadi tersangka atas laporan Doktif atas kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan, akan hormati proses hukum dan kooperatif. (Instagram/Tangkapan layar Ig @dr.richard_lee)

Doktif mengatakan pendiri klinik kecantikan Athena itu hanya dikenakan wajib lapor meski telah berstatus tersangka.

"Sebenarnya kalian wartawan tahu enggak sih dia itu wajib lapor datang dua kali seminggu di PMJ minggu ini," kata wanita yang dikenal karena membongkar praktik mafia skincare ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).

"Kalian enggak ini sih mata-matanya enggak ada ya."

"Dia datang ke PMJ untuk wajib lapor dua kali seminggu," paparnya.

Menurut Doktif, Richard Lee telah memenuhi agenda wajib lapor di Polda Metro Jaya.

"Wajib lapor dua kali seminggu dan dia datang," terang Doktif.

Wanita lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya ini pun berharap agar Richard Lee segera ditahan.

Sehingga, suami Reni Effendi itu tidak perlu wajib lapor. 

"Ya, Doktif sih harapkan sampai minggu depan dia langsung ditahan sih," ucap Doktif.

"Jadi enggak perlu ada wajib lapor," sambungnya.

Duduk Perkara Richard Lee jadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
 
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.

Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.

"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."

"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.

Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.

"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.

"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.

AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.

"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.

Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.

"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.