Waspada Cemaran Toksin Cereulide, BBPOM Palembang Pantau Penarikan Susu Formula Nestlé
January 17, 2026 09:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Guna melindungi kesehatan bayi dari potensi cemaran toksin cereulide, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang memperketat pengawasan terhadap penarikan produk susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 di Sumatera Selatan. 

Langkah preventif ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian setelah adanya notifikasi keamanan pangan dari Uni Eropa (EURASFF) terkait dua nomor batch spesifik yang berisiko bagi kesehatan, sehingga distribusi dan importasi produk tersebut harus dihentikan sementara.

"BBPOM di Palembang bekerjasama dengan dinas kesehatan seluruh Kabupaten/Kota, untuk melakukan pemantauan penarikan produk (batch tertentu) dan kepada distributor, untuk secara aktif dan segera melakukan penarikan produk bila ditemukan peredaran produk terdampak dengan batch tersebut,"  Kepala BBPOM Palembang Yani Ardiyanti, Sabtu (17/1/2026). 

Toksin cereulide adalah toksin berbahaya yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus, bersifat tahan panas, menyebabkan keracunan makanan (tipe muntah/emetik) dengan gejala cepat seperti mual, muntah hebat, dan diare, yang dapat terjadi dalam 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi makanan terkontaminasi, bahkan berpotensi merusak hati dan menyebabkan kematian. 

Ia pun mengajak kepada masyarakat untuk cerdas dalam memilih produk, khususnya susu formula jika masih ada dijual bebas meski sudah ditarik.
 
"Pastinya, produk yang ditarik adalah produk terdampak dengan batch tertentu, masyarakat agar cerdas, teliti dan cermat sebelum membeli produk selalu ingat CekKLIK (jelaskan). Masyarakat agar tidak khawatir dengan berlebihan terhadap produk susu formula bayi termasuk produk Nestle dengan bacth selain batch produk terdampak. BPOM melalui BBPOM di Palembang senantiasa melakukan pengawasan kualitas dan keamanan produk Obat dan Makanan yang beresar di Sumsel," kata dia. 

Yani mengatakan jika produk susu formula bayi, dan tidak seluruh batch produk jenis tersebut saja. Namun untuk kehati-hatian masyarakat disarankan untuk menghentikan penggunaannya.

"Perlu dipahami, bahwa produk yang terdampak tidak seluruh produk susu formula bayi, dan tidak seluruh batch produk jenis tersebut. Namun untuk kehati-hatian telah juga dijelaskan dalam penjelasan tersebut," kata dia. 

Dijelaskannya, untuk langkah-langkah yang telah diambil BBPOM Palembang, untuk memastikan produk formula bayi Nestlé yang beredar di Palembang aman untuk dikonsumsi, BPOM Palembang selalu melakukan pengawasan rutin.

"BBPOM Palembang baik secara rutin maupun dalam rangka tujuan khusus, melakukan pengawasan kualitas dan keamanan produk obat dan makanan, pada sarana distribusi dan juga pemenuhan standar daro sarana tersebut, dala
 melakukan peredaran/distribusi terprogram melalui kajian risiko," jelasnya.

Mengenai apakah BBPOM Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap produk formula bayi Nestlé, yang ditarik di Palembang. Diungkapkan Yani, jika pemeriksaan dalam hal pengujian produk terdampak tersebut (sesuai batch) dilakukan oleh Badan POM, dan hasilnya telah disampaikan dalam penjelasan resmi memenuhi standar.

Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi, merespons notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

Hal tersebut menyusul ditemukannya potensi cemaran toksin cereulide pada produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan nomor izin edar: ML 562209063696 dan nomor batch: 51530017C2 dan 51540017A1.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut, serta mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

BPOM akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.