Sorotan Nasib Roy Suryo Cs Setelah Eggi Sudjana dan Damai Bebas: Kenapa Enam Orang Ini Tidak?
January 17, 2026 09:35 PM

SURYAMALANG.COM, - Keputusan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memicu sorotan tajam.

Pasalnya, dari total delapan tersangka, hanya dua orang yang mendapatkan penghentian perkara melalui jalur Restorative Justice. 

Nasib Roy Suryo beserta lima tersangka lainnya kini menjadi tanda tanya besar karena proses hukum mereka tetap dilanjutkan hingga ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterbitkan Polda Metro Jaya pada Kamis (15/1/2026), setelah sebelumnya dua tersangka itu berkunjung ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026) sore.

Baca juga: Akhlak Jokowi Dipuji Bagus Usai Status Tersangka Eggi Sudjana Gugur, Sentil Roy Suryo: Lawan Aja Itu

Lantas, Eggi dan Damai melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. 

Jokowi pun melalui kuasa hukumnya juga menyerahkan permohonan Restorative Justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo.

Mikhael Sinaga: Kenapa Enam Orang Ini Tidak?

Ssorotan podcaster Mikhael Sinaga mempertanyakan mengapa hanya dua dari delapan tersangka kasus Jokowi yang mendapat SP3.

Padahal, menurut Mikhael, penerbitan SP3 hanya bisa dilakukan berdasarkan tiga alasan.

"SP3 itu kan hanya bisa diberikan dalam beberapa alasan. Satu, bukti tidak cukup. Dua, ternyata itu bukan tindak pidana. Tiga, demi hukum, demi hukum itu apa? contohnya meninggal dunia." jelas Mikhael dalam siniar On Point with Adisty di KompasTV (grup suryamalang), Sabtu (17/1/2026).

"Kalau sudah meninggal dunia, apalagi yang mau kita penjara, orangnya udah nggak ada," imbuhnya. 

"Polda Metro Jaya harus memperjelas, kan SP3 itu keluar untuk dua orang, yang udah ngaku dapat. Kita belum dengar nih yang enam lagi. Enam lagi (Roy Suryo cs) dapat nggak?" jelas Mikhael.

Baca juga: Pihak Roy Suryo Siap Minta Maaf ke Jokowi Jika Ijazah Terbukti Asli Lewat Putusan Pengadilan

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kota Solo,Senin (5/5/2025). Keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi kunci tunggal bagi kelanjutan proses hukum Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kota Solo, Senin (5/5/2025). Keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi kunci tunggal bagi kelanjutan proses hukum Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Mikhael menyebut, alasan penerbitan SP3 tidak akan dipertanyakan apabila semua tersangka mendapatkannya.

Sebab artinya, pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi tidak mencukupi bukti atau bukan termasuk tindak pidana.

"Kalau seandainya semua dapat, mungkin kita bisa menyimpulkan alasan pertama atau kedua, (kenapa) SP3 itu (diterbitkan)" kata Mikhael.

"Artinya, tindak pidana itu tidak terbukti, tidak cukup bukti, atau bukan tindak pidana" lanjutnya.

"Yang dilaporkan Pak Joko Widodo itu bukan tindak pidana, berarti delapan tersangka ini hilang semua, cabut semua (status tersangkanya)" turut Mikhael.

Namun, menurut Mikhael, penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya menjadi lelucon karena hanya dua tersangka yang mendapatkannya.

Sembari bercanda, Mikhael pun menduga SP3 milik Roy Suryo belum tiba di kediaman pakar telematika itu. 

Baca juga: Ada Abuse of Power Dokter Tifa Kritik Status Tersangka Eggi dan Damai di Kasus Ijazah Jokowi Batal

"Tapi, yang lucu, ini kan yang dapat (SP3) baru dua. Jadi teori saya nih. Satu, Polda Metro Jaya mengirim (SP3) secara terpisah" ujarnya. 

"Bisa saja kurir alasannya apa, sehingga punya Pak Roy Suryo belum nyampe ke rumahnya. Dia di-SP3 juga tapi enggak nyampe suratnya," tutur Mikhael.

"Atau memang tidak di-SP3," lanjutnya.

Mikhael pun menegaskan, apabila Roy Suryo cs tidak mendapat SP3, berarti hanya ada satu alasan mengapa Polda Metro Jaya cuma menghentikan proses hukum untuk Eggi dan Damai.

Satu alasan itu adalah demi hukum, atau artinya pihak terlapor telah meninggal dunia.

"Karena kalau tidak di-SP3, alasannya hanya satu, demi hukum. Nah, ini Polda Metro Jaya harus menjelaskan. Kenapa Pak Roy Suryo, enam orang ini tidak di-SP3," pungkasnya.

Daftar 8 Tersangka dan Pembagian Klaster Kasus Ijazah Jokowi

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, untuk dua tersangka, Eggi dan Damai, proses hukum dihentikan atas permohonan keduanya dan pelapor.

Tersangka Lain Tetap Diproses

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penerbitan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan gelar perkara khusus yang mengedepankan restorative justice.

Restorative justice merupakan sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL," ucap Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice)" lanjutnya.

Baca juga: Syarat Mutlak Pengacara Roy Suryo Mau Minta Maaf ke Jokowi, Pantang Ikuti Jejak Eggi Sudjana

Menurut Budi, gelar perkara khusus dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026), setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka. 

Penyidik juga menilai seluruh persyaratan penerapan restorative justice telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut. 

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (13/1/2026).

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.

"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," jelas Budi.

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tepis Tudingan Terima Uang

Sementara itu, Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, menegaskan SP3 dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dilakukan murni melalui mekanisme hukum yang sah.

Elida membantah anggapan adanya kesepakatan tersembunyi atau imbalan tertentu di balik penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Pihaknya mengatakan, proses tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keadilan restoratif (Restorative Justice).

"Mereka melakukan di situ berdamai. Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah dan tidak ada deal-dealan" kata Elida ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

"Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen," imbuhnya. 

Baca juga: Klaim Roy Suryo Ada Tokoh Kunci yang Bakal Bongkar Rahasia Ijazah Jokowi: Dulu Pernah Menasihati

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (KIRI) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Aktivis Eggi Sudjana (KANAN) ketika memberika keterangan kepada pers. Polisi diketahui menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi dan tersangka lainnya Damai Hari Lubis atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (KIRI) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Aktivis Eggi Sudjana (KANAN) ketika memberika keterangan kepada pers. Polisi diketahui menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi dan tersangka lainnya Damai Hari Lubis atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Tribunnews/Jeprima/Rahmat Nugraha)

Elida Netty menepis tudingan Eggi Sudjana menerima uang dalam jumlah besar sebagai kompensasi atas penghentian perkara.

Selain itu, sang pengacara juga memastikan pihaknya tidak menerima uang sepeser pun dari Jokowi terkait penanganan perkara tersebut.

"Seribu perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," ungkapnya.

Elida menegaskan, langkah yang diambil murni bertujuan membantu Eggi Sudjana agar bisa mendapatkan pengobatan yang layak, mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun.

Diketahui, Eggi Sudjana kini sedang menderita sakit kanker stadium empat.

"Saya minta kepada semua jelas, Bang Egi murni sakit, mohon didoakan, jangan fitnah kami karena sakit loh, dosa loh kalian, pertanggung jawaban dunia akhirat," ucapnya mengutip YouTube iNews, Jumat.

"(Fitnah) menerima uang Rp100 miliar pakai apa bawanya? katanya pengkhianat, pecundang. Padahal Bang Egi ini bertahun-tahun pejuang dan aktivis. Mereka baru nongol kok action-nya luar biasa, melebih kemampuan mereka," tambahnya.

"Kalau kita bawa uang Rp100 miliar pakai helikopter, jatuh itu helikopter. Kalau kita bawa pakai tronton, berapa tronton yang kita siapkan? Rp100 miliar bukan uang kecil. Dan kalau kita pakai pakai  transfer kena KPK dong," jelas Netty.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.