Penyakit Kanker Stadium 4 Eggi Sudjana di Balik 'Pengampunan' Jokowi, Roy Suryo Bakal Lapor Propam
January 17, 2026 10:45 PM

SURYAMALANG.COM, - Kabar mengenai kondisi kesehatan Eggi Sudjana yang mengidap penyakit kanker stadium empat mencuat di balik 'pengampunan' Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme Restorative Justice.

Namun, penghentian penyidikan (SP3) yang memungkinkan Eggi bertolak ke Malaysia untuk berobat ini justru memantik reaksi keras dari Roy Suryo.

Roy Suryo yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, menilai adanya kejanggalan prosedur dan pelanggaran KUHAP baru atas proses SP3 tersebut, dan secara tegas bakal melaporkan personel Polda Metro Jaya ke Propam Polri.

Polda Metro Jaya diketahui menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi dan tersangka lainnya Damai Hari Lubis pada Kamis (15/1/2026). 

SP3 itu keluar setelah pekan lalu, Eggi dan Damai melakukan pertemuan tertutup dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026) sore.

Lantas, Eggi dan Damai melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. 

Jokowi pun melalui kuasa hukumnya juga menyerahkan permohonan Restorative Justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo.

Penyakit Kanker Eggi Sudjana di Balik 'Pengampunan' Jokowi

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, menegaskan SP3 dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dilakukan murni melalui mekanisme hukum yang sah.

Elida membantah anggapan adanya kesepakatan tersembunyi atau imbalan tertentu di balik penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Pihaknya mengatakan, proses tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keadilan restoratif (Restorative Justice).

"Mereka melakukan di situ berdamai. Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah dan tidak ada deal-dealan" kata Elida ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

"Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen," imbuhnya. 

Baca juga: Sorotan Nasib Roy Suryo Cs Setelah Eggi Sudjana dan Damai Bebas: Kenapa Enam Orang Ini Tidak?

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pengacara Elida Netti atau kuasa hukum salah satu tersangka Eggi Sudjana dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berdiri di ruang sidang memakai jubah hitam panjang atau toga advokat dibagikan di akun TikTok-nya @elidanettiofficial pada (27/9/2025). Elida menjadi sorotan setelah mengaku merinding dan tak kuasa menahan haru saat melihat langsung dokumen ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pengacara Elida Netti atau kuasa hukum salah satu tersangka Eggi Sudjana dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berdiri di ruang sidang memakai jubah hitam panjang atau toga advokat dibagikan di akun TikTok-nya @elidanettiofficial pada (27/9/2025). Elida menjadi sorotan setelah mengaku merinding dan tak kuasa menahan haru saat melihat langsung dokumen ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus. (TikTok @elidanettiofficial)

Elida Netti menepis tudingan Eggi Sudjana menerima uang dalam jumlah besar sebagai kompensasi atas penghentian perkara.

Selain itu, sang pengacara juga memastikan pihaknya tidak menerima uang sepeser pun dari Jokowi terkait penanganan perkara tersebut.

"Seribu perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," ungkapnya.

Elida menegaskan, langkah yang diambil murni bertujuan membantu Eggi Sudjana agar bisa mendapatkan pengobatan yang layak, mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun.

Diketahui, Eggi Sudjana kini menderita sakit kanker stadium empat.

"Saya minta kepada semua jelas, Bang Egi murni sakit, mohon didoakan, jangan fitnah kami karena sakit loh, dosa loh kalian, pertanggung jawaban dunia akhirat," ucapnya mengutip YouTube iNews, Jumat.

"(Fitnah) menerima uang Rp100 miliar pakai apa bawanya? katanya pengkhianat, pecundang. Padahal Bang Egi ini bertahun-tahun pejuang dan aktivis. Mereka baru nongol kok action-nya luar biasa, melebihi kemampuan mereka," tambahnya.

"Kalau kita bawa uang Rp100 miliar pakai helikopter, jatuh itu helikopter. Kalau kita bawa pakai tronton, berapa tronton yang kita siapkan? Rp100 miliar bukan uang kecil, dan kalau kita pakai transfer kena KPK dong," jelas Netti.

Eggi Sudjana Langsung Berobat ke Malaysia

Buntut kasus ijazah Jokowi, rencana Eggi Sudjana untuk berangkat ke Malaysia dalam rangka berobat sempat terhambat.

Bahkan tiket pesawat untuk Eggi berangkat ke Negeri Jiran sempat hangus, karena harus menunggu terbitnya SP3 dan proses administrasi lainnya.

Baca juga: Akhlak Jokowi Dipuji Bagus Usai Status Tersangka Eggi Sudjana Gugur, Sentil Roy Suryo: Lawan Aja Itu

Hingga akhirnya Eggi Sudjana bisa berangkat ke Malaysia pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai termasuk status cegahnya.

“Dia berangkat pukul 17.00 WIB,” ucap Elida Netti.

Elida memastikan, Eggi Sudjana pergi ke Malaysia demi pengobatan penyakit kanker.

“Bang Egi ini sakit kanker stadium 4,” ucap Elida.

Roy Suryo Bakal Lapor Propam

Sementara itu, Roy Suryo bakal melaporkan personel di Polda Metro Jaya ke Propam Polri usai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Roy menilai, SP3 tersebut tidak sah karena tidak dilengkapi keterangan pertimbangan yang membuat Eggi dan Damai dicabut statusnya sebagai tersangka.

Pakar telematika itu mengungkapkan jika memang ada persetujuan terkait keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), maka hal tersebut turut tertuang dalam SP3 tersebut.

Selain itu, sambung Roy, ada pula pernyataan tertulis dari Eggi dan Damai yang meminta maaf kepada Jokowi karena telah menuduh ijazah mantan Presiden itu palsu.

Roy menegaskan hal itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.

"Jadi kan harusnya (SP3) ada RJ, ada juga permintaan maaf, dan dalam KUHAP baru di Pasal 79, itu ada syarat RJ harus dilakukan secara tertulis dan RJ harus ditandatangani di Polda Metro Jaya bukan polisinya datang ke Solo (ke kediaman Jokowi)," ujarnya dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV dikutip, Sabtu (17/1/2026).

Selain itu, ada pula pelanggaran lain yang dianggap Roy dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni terkait pencabutan pelaporan.

Baca juga: Pihak Roy Suryo Siap Minta Maaf ke Jokowi Jika Ijazah Terbukti Asli Lewat Putusan Pengadilan

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo di Jakarta pada Senin (12/1/2026) menunjukkan foto Eggi Sudjana dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berpelukan yang beredar di media sosial, setelah pertemuan di Solo adalah hasil rekayasa kecerdasan buatan. Kini nasib Roy Suryo cs jadi pertanyaan setelah SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterbitkan Polda Metro Jaya, mengapa enam tersangka lain tidak.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo di Jakarta pada Senin (12/1/2026) menunjukkan foto Eggi Sudjana dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berpelukan yang beredar di media sosial, setelah pertemuan di Solo adalah hasil rekayasa kecerdasan buatan. Kini nasib Roy Suryo cs jadi pertanyaan setelah SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterbitkan Polda Metro Jaya, mengapa enam tersangka lain tidak. (Youtube KOMPASTV)

Roy mengatakan, ketika SP3 diterbitkan, maka seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dicabut statusnya.

Pasalnya, kata Roy, Jokowi melaporkan secara bersama-sama dalam satu laporan polisi (LP) bukan secara terpisah.

Mereka yang dilaporkan Jokowi adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Rohyani.

Namun, Roy mengungkapkan Jokowi tidak pernah melaporkan Damai ke kepolisian.

Sehingga, Roy mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Damai dan kini statusnya berubah meski tak pernah dilaporkan.

"Kok bisa orang tidak dilaporkan dicabut (laporannya) oleh Jokowi? Jokowi kan tidak melaporkan DHL (Damai Hari Lubis), dan kalau mau mencabut satu ini, kenapa bisa dicabut satu di antara lima? kan harusnya di-splitsing (pemecahab perkara) dulu. Kita bicara secara de jure, bukan hanya de facto," jelasnya.

Pengacara Sebut SP3 Eggi-Damai Tabrak KUHAP Baru

Terpisah, pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, juga menyebut pencabutan status tersangka terhadap Eggi dan Damai melanggar ketentuan KUHAP.

Sangadji menegaskan seharusnya setelah SP3 terbit, maka Jokowi wajib hadir ke Polda Metro Jaya untuk menandatangani pencabutan laporan.

Sangadji mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 79 KUHAP baru.

"Harus diingat bahwa kesepakatan itu harus tertuang dan tertulis kemudian kesepakatan itu berdasarkan Pasal 83 (KUHAP), itu harus disampaikan ke penyidik dan Pak Jokowi harus hadir ke Polda Metro Jaya" tegasnya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Sabtu (17/1/2026).

"Berdasarkan Pasal 79 setelah dilakukan kesepakatan, maka harus cabut laporannya. Itu aturan main di dalam Pasla 79 KUHAP yang tidak diperhatikan oleh Polda Metro Jaya," imbuhnya. 

Baca juga: Pengakuan Damai Hari Lubis Bertemu Jokowi Bahas Ijazah Tapi Tanpa Minta Maaf: Sudah Understanding

Senada dengan Roy Suryo, Sangadji juga menegaskan ketika Eggi dan Damai tidak lagi berstatus sebagai tersangka, maka hal tersebut seharusnya berlaku pula terhadap tersangka lainnya.

Pasalnya, Jokowi melaporkan beberapa orang dalam kasus ini dalam satu LP dan bukan secara terpisah.

"Laporan itu dicabut, berarti secara hukum, laporan itu nggak pernah ada lagi. Berimplikasi kepada apa? Delapan tersangka yang lain harus digugurkan (status tersangka) dengan pencabutan laporan yang sama." urainya. 

"Karena ini adalah delik aduan absolut dan harus dengan pencabutan LP," jelas Sangadji.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, untuk dua tersangka, Eggi dan Damai, proses hukum dihentikan atas permohonan keduanya dan pelapor.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.