Maman Suherman Minta Pelaku Pembunuh Anaknya Dihukum Mati, Polisi Belum Temukan Fakta Baru
January 17, 2026 09:37 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Politisi PKS Maman Suherman meminta agar pelaku pembunuhan anaknya, Heru Anggara (31) alias HA, dihukum mati.

Namun pihak kepolisian belum menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap HA.

Hal itu dikarenakan hingga saat ini belum ditemukan fakta baru soal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap anak Maman Suherman, MAHM (9).

Amarah Maman Suherman meledak usai mengetahui perkembangan kasus pembunuhan anaknya yang dinilai berjalan lamban.

Dengan suara bergetar, Maman Suherman secara terbuka menuntut aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.

Maman Suherman juga mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman mati, sebagai bentuk keadilan bagi keluarga sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

Baca juga: Sosok Andy Dahananto, Pilot Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros, Lulusan Juanda Flying School

Anggota Dewan Pakar DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Maman Suherman, meminta tersangka AH (31) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap MAHM (9), yang merupakan anak kandungnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyatakan, penyidik hingga kini masih menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

Penjelasan Polisi

Dian menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal yang kita terapkan tetap masih yang kemarin 458 ayat 3 tentang tindak pidana pembunuhan didahului dengan pencurian dan pemberatan,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (16/1/2026).

Dian mengatakan, meski terdapat pesan WhatsApp tersangka kepada istrinya yang menunjukkan adanya niat melakukan tindakan kriminal, hal itu belum bisa dijadikan dasar untuk menerapkan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana.

“Itu petunjuk saja. Petunjuk bagi penyidik,” ujar Dian.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengatakan, hasil rekonstruksi kasus tidak menemukan fakta-fakta baru.

Sebanyak 36 adegan dinyatakan masih sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi saat rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Perumahan BBS III, Ciwaduk, Kota Cilegon, Kamis (15/1/2026) siang.

Yoga menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya secara acak dengan memencet bel rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah dengan meloncati pagar.

Tersangka kemudian masuk melalui jendela kamar pembantu dan mengincar berangkas.

Karena tidak berhasil membuka, tersangka mendapati korban berada di dalam kamar sedang bermain ponsel.

Saat menanyakan kode berangkas dan tidak mendapat jawaban, tersangka berupaya mengikat korban agar tidak berisik.

Namun korban melawan dengan menendang tersangka.

Tersangka kemudian menusukkan pisau ke tubuh korban berkali-kali hingga korban bersimbah darah dan dinyatakan tewas.

Setelah itu, tersangka melarikan diri dengan meloncati pagar tanpa membawa hasil apa pun.

“Tidak ada (fakta baru), sesuai dengan keterangan semua,” ujar Yoga.

Kronologi Kejadian

Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun berinisial MAHM ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS), Kota Cilegon, Banten. 

MAHM merupakan anak dari pengusaha sekaligus Dewan Pakar DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon yang baru dilantik 4 hari lalu, Maman Suherman. 

Menurut info dari Tribun Banten, MAHM meregang nyawa saat rumahnya dirampok, Selasa (16/12/2025).

Saat itu, MAHM memergoki para perampok di rumahnya. 

"Rumahnya disambangi rampok, dan ada anaknya kelas 4 SD memergoki dan teriak."

"Perampok panik langsung menusuk anak tersebut dengan pisau dan wafat saat dibawa ke RS," jelas Kusuma, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Terima Panggilan Darurat

Kejadian ini bermula sekitar pukul 14.20 WIB ketika Maman Suherman yang berada di tempat kerja, menerima telepon darurat dari anak keduanya, D, yang terdengar panik dan meminta pertolongan. 

Setibanya di rumah, Maman mendapati anaknya dalam kondisi tengkurap dengan luka serius dan pendarahan hebat.

Ia segera membawa anaknya menggunakan mobil menuju Rumah Sakit Bethsaida, Kota Cilegon.

Setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan, korban telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban mengalami luka akibat tusukan benda tajam.

Baca juga: Inara Rusli Berpeluang jadi Tersangka Kasus Perzinaan, Insanul Fahmi Ingin Kembali ke Mawa

Sosok Maman Suherman

Maman Suherman merupakan seorang pengusaha dan juga menjabat sebagai Dewan Pakar PKS Kota Cilegon.

Sebelum menjadi kader PKS, Maman sempat menjadi Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon.

Ia baru dilantik beberapa hari lalu dalam acara Rapat Kerja Daerah DPD PKS Cilegon.

Nama Maman sempat mencuat dalam bursa calon wakil wali kota Cilegon pada Pilkada 2024.

Selain aktif di politik, Haji Maman dikenal sebagai pengusaha dan pemilik PT Buana Gearindo Pratama, perusahaan konstruksi yang bergerak di bidang mesin, perlengkapan, suku cadang, dan baja bangunan di Cilegon.

Rumah H Maman yang jadi lokasi anaknya dibunuh bergaya arsitektur Eropa dengan warna dominan putih dan bangunan memanjang sekitar 40 meter.

(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com/Surya.co.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.