TRIBUNSUMSEL.COM - Meminta Jokowi untuk hadir langsung di Pengadilan saat sidang kasus ijazah palsu ini digelar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar.
Pernyataan Jokowi sebelumnya yang menegaskan bahwa kasus ijazah palsu ini harus diselesaikan dengan terhormat, bermartabat, berwibawa di pengadilan kembali diungkit oleh Rismon.
Walaupun memang dalam pernyataan Jokowi itu, Rismon melihat inkonsistensi sang Mantan Presiden, karena menyebut akan datang ke pengadilan jika diminta hakim.
"Jadi kalau ini kan saya kembali lagi ingat ke perkataan Pak Joko Widodo bahwa ini harus diselesaikan secara terhormat, diselesaikan berwibawa, bermartabat di pengadilan."
"'Di pengadilan saya akan datang' meskipun ada kalimatnya condition kalau diminta oleh hakim," kata Rismon dilansir Kompas TV, Sabtu (17/1/2026).
Lebih lanjut Rismon juga meminta Jokowi untuk benar-benar datang sendiri, tanpa perantara, bukan secara virtual, ke sidang kasus tudingan ijazah palsu yang ia laporkan sendiri ke Polda Metro Jaya pada April 2025 lalu.
Karena di persidangan nanti, Rismon sudah menyiapkan 1000 pertanyaan untuk ditanyakan ke Jokowi langsung.
"Nah, pertanyaannya pastikan aja nanti Pak Jokowi untuk datang ke pengadilan. Enggak usah pakai wakil atau Zoom."
"Kami sudah siapkan 1000 pertanyaan nanti di pengadilan gitu loh. Itu akan menyelesaikan semuanya," jelas Rismon.
Rismon menambahkan, Jokowi harus bisa menjaga janjinya untuk datang di pengadilan.
Jokowi juga harus bertanggungjawab atas tujuh pasal yang digunakan Jokowi untuk menjerat para tersangka kasus tudingan ijazah palsu, termasuk Rismon.
"Itu dituntaskan di pengadilan asalkan Pak Jokowi menjaga apa janjinya, datang di pengadilan untuk menghakimi kami. Karena pasal tujuh pasal loh ini, Pak Jokowi sendiri yang melaporkan kami tujuh pasal, bertanggung jawablah tujuh pasal ini, datang di pengadilan."
"Ayo kita pulihkan nama baik Pak Jokowi gitu loh, dengan one condition kalau saya, one condition meskipun inkonsistensi Pak Jokowi ini waduh sudah di mana-man lah inkonsisten, datang ke pengadilan langsung, tidak live, tidak Zoom, tanpa perantara, tanpa hanya catatan, ayo kita tuntaskan," ungkap Rismon.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini sudah mencapai tahap pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
Namun, Iman menegaskan, berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan ini baru berkas perkara milik tiga tersangka kasus ijazah palsu Jokowi klaster kedua, yakni berkas perkara milik tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Iman tak mengungkap lebih lanjut tentang alasan baru berkas milik Roy Suryo, Rismon, dan Tifa saja yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Padahal, dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini masih ada lima tersangka lainnya di klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kini setelah penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian akan meneliti kelengkapan formil dan materi berkas milik tersangka Roy Suryo, Rismon, dan Tifa tersebut.
Nantinya, JPU juga akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau harus dikembalikan karena masih perlu dilengkapi oleh penyidik.