Soroti Perlindungan Lender, Anggota Komisi III DPR Dorong OJK Tutup Akses Platform DSI
January 17, 2026 10:38 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends menyoroti dugaan fraud dalam gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menimbulkan kerugian materi bagi ribuan pemberi pinjaman atau lender senilai Rp 2,4 triliun.

DSI merupakan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah di Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Total Gagal Bayar DSI Capai Rp 2,4 Triliun, Tak Tutup Kemungkinan Bertambah

Sementara Lender adalah pihak (orang atau lembaga) yang memberikan pinjaman uang kepada individu atau entitas lain, biasanya dengan harapan akan dikembalikan bersama bunga. Istilah ini sering digunakan dalam dunia keuangan, khususnya pada sistem peer-to-peer (P2P) lending.

Mercy mempertanyakan langkah OJK yang belum menutup akses platform DSI meskipun permasalahan hukum telah mencuat. Hingga 14 Januari 2026, diduga sistem online DSI masih terbuka.

Baca juga: OJK Temukan Indikasi Fraud Dana Syariah Indonesia, Ada 8 Pelanggaran

Kondisi ini, kata dia, berpotensi menambah jumlah korban DSI, karena mekanisme pengisian dana di platform tersebut, masih dapat diakses masyarakat. 

"Artinya, jumlah lender masih bisa bertambah karena fitur pengisian dana masih dibuka,” ujar Mercy kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Legislator PDI Perjuangan itu mempertanyakan dasar OJK belum melakukan penghentian aktivitas, atau freezing access terhadap platform peer to peer lending berbasis syariah itu. Padahal, tujuan utamanya pengawasan adalah mencegah munculnya korban baru dalam kasus investasi bermasalah.

Dia pun menilai proses hukum yang berjalan seharusnya diiringi dengan langkah pengawasan yang tegas dan cepat. 

Fakta bahwa sistem masih terbuka dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan masyarakat.

“Kalau sudah diketahui ada permasalahan, sejauh mana proses freezing access dan freezing activity dilakukan? Kita berbicara hari ini agar tidak ada korban yang bertambah,” kata anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku itu.

Lebih lanjut, dia juga mengungkap keprihatinan terhadap profil para korban yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat kecil. Data menunjukkan korban berasal dari pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, hingga orang tua tunggal.

“Yang menjadi korban ini bukan pengusaha besar atau korporasi besar, melainkan pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, dan rakyat kecil. Ini sangat menyakitkan,” tuturnya.

Baca juga: Dude Harlino Maklum dan Pasrah Digeruduk Nasabah DSI yang Dananya Tertahan

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, bisnis DSI berskema ponzi, dibalut label syariah. Alhasil, dana ribuan lender bernilai triliunan rupiah 'nyangkut' di DSI. Hampir bisa dipastikan dana itu sulit kembali ke pemiliknya.

Adapun, PT DSI menjadi sorotan lantaran dana ribuan lender gagal cair. Berdasarkan data paguyuban lender, sedikitnya ada 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dana yang totalnya mencapai Rp1,2 triliun.

"Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI, yang kia cermati, skemanya menyerupai ponzi yang dibungkus dengan label syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” ucap Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Sejauh ini, kata Danang, PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 18 Desember 2025. Ditemukan adanya 33 rekening milik afiliasi DSI yang selanjutnya diblokir PPATK.

Berdasarkan hasil analisis, sisa dana yang berhasil diamankan dari hasil pemblokiran tersebut mencapai Rp 4 miliar. “Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” kata Danang.

Danang mencatat, DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sepanjang 2021 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil mencapai sekitar Rp6,2 triliun.

“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun,” lanjut Danang.

Dari selisih dana itu, lanjut Danang, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, antara lain biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, dan pengeluaran lainnya.

Selain itu, sekitar Rp 796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi, yang secara kepemilikan masih berada dalam satu kelompok dengan pihak pengendali perusahaan.

“Dan sebesar Rp 218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Terbukti Fraud, Bea Cukai Pecat 27 Pegawai, 33 Lainnya Masih Proses

Modus Fraud DSI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap modus fraud atau kecurangan dalam kasus gagal bayar PT DSI.

"Ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik di sini," kata Ade dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025).

Ade Safri menjelaskan, dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga tidak disalurkan kepada borrower sebagaimana mestinya.

Dana tersebut justru dialihkan ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

"Jadi bukan disalurkan kepada borrower, tapi dialirkan ke rekening vehicle, rekening vehicle ini rekening escapenya kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI ini," ujarnya. 

Rekening vehicle tersebut, lanjut Ade Safri, kemudian langsung mengalir ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi PT DSI. 

Perusahaan atau rekening vehicle ini dikendalikan pengurus dan pemegang saham PT DSI dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan pendanaan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya proyek-proyek fiktif.

Proyek tersebut dibuat dengan menggunakan nama borrower yang telah terdaftar di PT DSI.

"Dan borrower ini sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan memasukkan kembali proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI," ungkapnya.

Baca juga: Akun Palsu hingga Praktik Impersonation Jadi Risiko Fraud di Marketplace Digital

Permasalahan utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) adalah gagal bayar kepada lender dengan indikasi skema ponzi, sehingga OJK, PPATK, dan Bareskrim Polri turun tangan melakukan penyelidikan dan pembatasan kegiatan usaha.

Permasalahan DSI yang Terungkap

  • Indikasi skema ponzi: PPATK menemukan pola pengembalian dana menyerupai ponzi berbasis syariah. Dari Rp7,478 triliun dana publik yang dihimpun (2021–2025), Rp6,2 triliun dikembalikan sebagai imbal hasil, menyisakan Rp1,2 triliun yang macet.
  • Sanksi OJK: Sejak 15 Oktober 2025, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena DSI menunda pengembalian dana dan imbal hasil lender.
  • Potensi gugatan perdata: OJK menegaskan bila komitmen penyelesaian gagal bayar tidak dipenuhi, opsi terakhir adalah menggugat perdata DSI.
  • Kerugian lender: Total dana tersangkut diperkirakan Rp1,2–2,4 triliun, dengan indikasi fraud yang sudah dilaporkan ke Bareskrim.
  • Pelanggaran berlapis: OJK mengungkap ada delapan pelanggaran yang dilakukan DSI, termasuk indikasi pidana.

Risiko & Dampak

  • Kerugian besar bagi lender: Ribuan investor berpotensi kehilangan dana.
  • Kepercayaan publik terhadap fintech syariah menurun: Kasus ini mencoreng reputasi industri P2P lending berbasis syariah.
  • Langkah hukum berlapis: OJK, PPATK, dan Bareskrim bekerja sama menindaklanjuti indikasi pidana dan fraud.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.