Buntut SP3 Eggi Sudjana dan Damai Terbit, DPR Sebut Keadilan Akhirnya Hadir di Kasus Ijazah Jokowi
January 17, 2026 11:32 PM

SURYA.co.id – Polemik hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuri perhatian publik setelah kepolisian resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Langkah tersebut menghentikan proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan.

Keputusan penghentian penyidikan ini dinilai sebagai babak baru dalam penyelesaian konflik hukum yang sempat memanas dan menyedot perhatian nasional.

Sejumlah pihak menilai SP3 menjadi penanda berakhirnya sengketa melalui pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan substantif.

KUHP dan KUHAP Baru Buktikan Manfaat Nyata

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya SP3 tersebut.

Ia menilai langkah kepolisian mencerminkan implementasi nyata dari semangat keadilan restoratif yang kini diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan,” kata Habiburokhman, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan, keberadaan aturan baru tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum berkepanjangan.

Apresiasi untuk Kapolda Metro Jaya dan Jalur Restorative Justice

Politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan penghargaan khusus kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran yang dinilai berhasil menerapkan pendekatan restorative justice secara maksimal dalam perkara ini.

Menurut Habiburokhman, mekanisme serupa sulit diterapkan pada masa berlakunya KUHP dan KUHAP lama karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi para pihak yang terlibat perkara karena bersedia menempuh jalan damai dan menurunkan tensi konflik demi kepentingan yang lebih besar.

Salam Hormat untuk Jokowi

Dalam pernyataannya, Habiburokhman turut menyampaikan penghormatan kepada Presiden Joko Widodo dan Eggi Sudjana yang dinilai mampu mengesampingkan ego pribadi demi tercapainya perdamaian.

“Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggy Sudjana yang legawa menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” ucapnya.

Lebih jauh, Komisi III DPR berharap pendekatan restorative justice dapat diterapkan pula pada perkara-perkara lain yang masih berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” tuturnya.

Dengan penerbitan SP3 ini, DPR menilai penegakan hukum tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga tentang pemulihan, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.

SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Terbit

BERBALIK ARAH - (kiri) Damai Hari Lubis saat diwawancara Kompas TV, Minggu (30/1/2022). (kanan) Eggi Sudjana datang pakai kursi roda saat diperiksa kasus Ijazah Jokowi, Senin (7/7/2025). Eggi dan Damai merupakan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi yang Kini Berbalik Arah.
BERBALIK ARAH - (kiri) Damai Hari Lubis saat diwawancara Kompas TV, Minggu (30/1/2022). (kanan) Eggi Sudjana datang pakai kursi roda saat diperiksa kasus Ijazah Jokowi, Senin (7/7/2025). Eggi dan Damai merupakan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi yang Kini Berbalik Arah. (kolase Tribunnews dan Kompas TV)

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Polda Metro Jaya membeber alasan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Adanya SP3 ini sebelumnya diungkap Damai Hari Lubis dan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti di media.

Keduanya bahkan memamerkan SP3 itu di depan media. 

Dikonfirmasi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin tidak membantahnya. 

“Sudah (terbit SP3),” kata Kombes Pol Iman Imannudin, saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Iman menjelaskan, penyidik mengakomodasi permohonan penyelesaian perkara melalui RJ sebagai bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, sekaligus mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

Damai Hari Lubis Bantah karena Ketemu Jokowi

Sebelumnya, Damai Hari Lubis berdalih turunnya surat penghentian penyidikan (SP3) kasusnya karena dia sudah mengajukan surat pembelaan ke penyidik Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025. 

Damai mengaku kedatangan dia dan Eggi Sudjana ke rumah Jokowi bukan untuk meminta kasusnya dihentikan. 

Dia mengaku diajak Eggi ke rumah Jokowi untuk menasehati Presiden ke-7 RI tersebut.

Dia menyanggupi dengan syarat tidak ada minta maaf dan tidak dipublikasikan. 

"Saya ini ke sini bukan minta maaf," katanya dikutip surya.co.id dari tayangan Dua Sisi TVOne pada Jumat (16/1/2026)

Dikatakan Damai, pertemuan dengan Jokowi itu hanya silaturahmi saling menanyakan kabar. 

Saat itu Eggi menceritakan pengobatan penyakitnya di Malaysia, dan Jokowi tertarik. 

"Dia (Eggi Sudjana) kan kena tumor. Ada seminggu perkembangan dites diagnosisnya enggak ada masalah enggak nyebar. 6 bulan enggak nyebar ya kan. Mungkin Pak Jokowi sakitnya bisa di sana. Jadi bukan di KL, bukan di Penang kata Eggi. Ngobrol-ngobrol begitu aja," ujarnya. 

Damai berdalih tidak ada obrolan tentang kasus ijazah. 

"Itu sama Pak Jokowi katanya understanding. Pak Jokowi yang bilang understanding," katanya. 

Terkait video yang merekam Eggi Sudjana mengatakan Jokowi BCM, Berani, Cerdas, Militan, Damai pun kembali berdalih. 

"Saya lihat ada kata-kata insyaallah Pak Jokowi BCM berani, cerdas militan. Nah, karena di di disangka dibilang oleh Rocky Grung adalah bajingan tolol bodoh ya. Jadi kan artinya mudah-mudahan BCM kita analisanya yang benar dong yang objektif," dalihnya. 

Sementara itu, Elida Netti mengakui Eggi Sudjana secara resmi mendapat SP3 dari penyidik Polda Metro lebih dulu dibandingkan Damai Hari Lubis.  

Elida menyebut kata maaf tidak lah penting untuk kasus ini. 

"Eh menurut saya kata maaf dengan berjabat tangan atau mengucapkan itu tidaklah penting. Yang penting mereka berdamai, ikhlas kedua belah pihak, gesturnya cuman luar biasa. Mereka ee apa understanding atau apa selama ini mereka akan menjalinkan silaturahmi," katanya. 

Elida lalu menunjukkan SP3 atas nama Eggi Sudjana serta surat permohonan yang ditandatangani Jokowi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.