Jadi Tersangka, Dokter Kecantikan di Sulsel Yakin Tidak Bersalah
January 18, 2026 08:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Dokter pemilik usaha kecantikan dr Resti Apriani (35) yakin tidak bersalah meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dokter Resti ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik mantan Calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka.

Putri Dakka melaporkan Resti Apriani ke Polda Sulawesi Selatan pada 19 Desember 2024.

Surat tertanggal 15 Januari 2026 itu, ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, SIK.

Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan Kompol Sultan Ikbal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

"Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sultan melalui sambungan telepon kepada wartawan, Jumat (16/1/2026) dikutip dari Tribun-Timur.com.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka yang menilai Resti Apriani telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah.

Narasi itu disebut disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Aswar (31), staf Putri Dakka mengatakan, Putri Dakka bukanlah penyedia jasa travel. Melainkan, mitra travel yang mengadakan program umrah subsidi.

Ia juga mengaku, program umrah subsidi oleh Putri Dakka itu telah memberangkatkan lebih dari 100-an jemaah.

Putri Dakka sejak 2022 menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.

Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, setiap jemaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.

Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar ±Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.

Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik tersebut, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi.

Dokter Resti Beber Fakta

Dokter Resti Apriani menegaskan unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024 bukanlah bentuk pencemaran nama baik.

Melainkan penyampaian fakta yang benar dan dilakukan demi melindungi kepentingan umum, khususnya ratusan calon jemaah umrah yang terdampak program subsidi.

Ia pun menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (15 Januari 2026) tidak mengubah substansi informasi yang disampaikannya.

"Apa yang saya unggah adalah kronologi fakta yang dapat dibuktikan: penerimaan dana sekitar Rp240 juta, keterbatasan dana yang hanya cukup untuk visa 68 jemaah, penambahan dana pribadi Rp20 juta, serta kondisi puluhan jemaah yang terlantar di Makassar sejak 11 Desember 2024. Ini bukan tuduhan asal, melainkan fakta yang saya sampaikan agar masyarakat tidak lagi mengalami kerugian serupa,” kata dr Resti dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan dalam Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tuduhan yang terbukti benar dan disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.

dr Resti pun menyatakan siap menghadirkan seluruh alat bukti di persidangan, antara lain rekaman transfer dana, bukti pengeluaran, komunikasi dengan pihak penyelenggara, serta keterangan saksi dari jemaah yang terdampak.

"Motif saya jelas, melindungi calon jemaah dan mendorong transparansi dalam bisnis umrah subsidi. Jika terbukti benar dan untuk kepentingan umum, saya yakin proses hukum akan membenarkan posisi saya,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, perseteruan dirinya dan Putri Dakka bersifat dua arah.

Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) melaporkan dr Resti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (LP/B/1124/XII/2024/SPKT/Polda Sulsel).

Sebaliknya, dr Resti juga mengajukan laporan balik terhadap Putri Dakka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta pencemaran nama baik (LP/B/1133/XII/2024).

"Saya juga mengalami kerugian serius. Ada unggahan yang menyerang profesi saya sebagai dokter dengan sebutan tidak pantas, serta merusak reputasi klinik dan citra pribadi. Kerugiannya tidak hanya materiil, tetapi juga inmateriil,” kata dokter kecantikan ini.

Ia menekankan akar masalah sebenarnya adalah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program umrah subsidi, bukan niat jahat pribadi.

Resti menyatakan terbuka untuk mediasi atau penyelesaian secara restorative justice jika terdapat itikad baik dari semua pihak, demi mengembalikan hak calon jemaah dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan.

Resti juga menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan itikad baik, sambil tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.