Warga Keluhkan Jalan Rusak Dilalui Truk di Besakih Bali, Pertanyakan Izin Galian C Tukad Batu
January 18, 2026 09:34 AM

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Warga Banjar Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Bali, mengeluhkan kerusakan parah jalan desa akibat aktivitas truk pengangkut pasir dari proyek galian C di wilayah Tukad Batu. 

Warga mempertanyakan kejelasan izin galian tersebut karena dinilai tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat setempat.

Perwakilan warga Banjar Kawan menyebutkan, jalan yang kini rusak berat tersebut awalnya sangat sulit diperjuangkan untuk mendapatkan pengaspalan. 

Jalan baru berhasil diaspal pada tahun 2017 dan disambut antusias oleh masyarakat.

Baca juga: Ini 10 Tuntutan Forum Swakelola Sampah Bali, Sebut Pengiriman Sampah Masih Tersendat Jalan Rusak 

Saat itu, warga bahkan secara swadaya memperbaiki got dan saluran air di sepanjang jalan.

Namun kondisi tersebut kini berbanding terbalik. Sejak jalan digunakan sebagai akses utama truk pengangkut pasir galian C, aspal mulai amblas dan rusak di sejumlah titik. 

Jalan yang sejatinya diperuntukkan untuk menunjang aktivitas ekonomi warga, terutama pengangkutan hasil pertanian, kini justru didominasi lalu lintas truk bertonase berat.

“Secara kapasitas, jalan ini tidak layak dilalui truk dump. Rata-rata sekitar 70 truk melintas setiap hari. Akibatnya aspal cepat rusak,” ungkap perwakilan warga atas nama masyarakat Banjar Kawan Besakih, Minggu 18 Januari 2026.

Warga mengaku kecewa karena warga selama bertahun-tahun mengusulkan jalan tersebut, namun setelah terealisasi justru lebih sering menjadi jalur truck pengangkut Galian C yang rentan membuat jalan rusak.

Padahal, menurut warga, perbaikan jalan berlubang sebelumnya dilakukan dengan gotong royong dan dana swadaya masyarakat setempat

Secara pribadi, sejumlah warga sudah melarang truk melintas. 

Sementara secara resmi, pihak dusun telah mengajukan surat keberatan ke berbagai pihak terkait untuk menyampaikan keluhan tersebut. Hingga kini, belum ada solusi konkret yang dirasakan masyarakat.

Warga juga menegaskan, tidak ada masyarakat Banjar Kawan yang terlibat dalam aktivitas galian C tersebut. 

Seluruh dampak negatif justru harus ditanggung warga, sementara manfaat ekonomi tidak dirasakan sama sekali.

Masyarakat Banjar Kawan berharap pemerintah dan dinas terkait segera turun tangan. 

Jika aktivitas galian C tersebut tidak memiliki izin yang jelas, warga mendesak agar menindak tegas Galian C tersebut.

Sementara itu, Camat Rendang, Gede Sastraadi Wiguna mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan dari warga di Banjar Kawan tersebut. 

Hal itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi yang menghadirkan semua pihak, baik warga, pengusaha, kepala wilayah, perbekel, Dishub, PUPR dan Satpol PP untuk mencari solusi.

"Ya benar, kami sudah sempat fasilitasi mediasi dengan menghadirkan semua pihak. Jadi saat itu disampaikan hasil kajian Dishub," ungkapnya.

Dari kajian Dishub, disarankan hanya bisa muat kendaraan maksimal 8 ton atau 6,5 kubik yang lewat di jalan tersebut. Hasil kajian ini pun belum membuat warga sepakat.

Mengingat secara teknis, masyarakat sangat sulit menilai apakah truk yang melintas membawa muatan sampai 8 ton atau tidak.

"Saat pertemuan itu belum menyentuh masalah galiannya, namun dijelaskan kajian dari Dishub," ujar dia. (mit)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.