DPRD Sumut Desak Pemerintah Hentikan Sementara Pembangunan Properti Citraland
January 18, 2026 06:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, mendesak pemerintah agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang. 

Penghentian diminta dilakukan hingga proses hukum dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Desakan tersebut disampaikan Berkat menyusul akan dimulainya persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, pekan depan.

Menurut Berkat, penghentian sementara pembangunan merupakan langkah penting untuk menghormati proses hukum, menjaga rasa keadilan publik, serta mencegah munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Pembangunan Citraland harus distop total sampai ada putusan pengadilan yang inkrah. Kalau pembangunan tetap berjalan, seolah-olah tidak ada persoalan hukum, padahal negara sudah dirugikan ratusan Miliar Rupiah,” tegasnya.

Politisi Muda Partai NasDem ini juga menilai bahwa dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Berkat menegaskan perlunya pengusutan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum di lingkungan PTPN maupun manajemen pengembang.

“Ini menyangkut aset negara. Jangan sampai kasus ini berhenti di level tertentu saja. Semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain status lahan, Berkat juga menyoroti barang bukti uang tunai yang disita aparat penegak hukum dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp115 Miliar hingga Rp150 Miliar. 

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjelaskan secara terbuka asal-usul serta peruntukan dana tersebut jika terbukti berasal dari tindak pidana.

“Transparansi sangat penting agar publik tidak berspekulasi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.

Berkat juga mengingatkan adanya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, terkait perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) akibat perubahan rencana tata ruang.

Berdasarkan data yang ada, luas lahan HGU yang berubah menjadi HGB dalam proyek Citraland mencapai 93,81 hektare, sehingga kewajiban penyerahan lahan kepada negara sekitar 18,76 hektare.

Menurut Berkat, kewajiban tersebut harus dipastikan benar-benar direalisasikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Melalui Juru Bicara PT NDP, Salman Alfarisi Harahap, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan serta penetapan pihak penerima dari pemerintah.

“Luas lahan HGU yang berubah menjadi HGB mencapai 93,81 hektare, sehingga kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara sekitar 18,76 hektare. Kami siap melaksanakannya sesuai ketentuan,” ujar Salman.

Untuk diketahui bahwa kewajiban penyerahan lahan tersebut juga menjadi salah satu fokus penyidikan Kejati Sumut. Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menyampaikan bahwa hal itu termasuk dalam materi penyidikan yang didalami penyidik saat melakukan pemeriksaan di kantor PTPN I dan PT NDP di Tanjung Morawa.

Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka, yakni Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP), dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).

Para tersangka diduga menerbitkan dan menyetujui sertifikat HGB atas lahan berstatus HGU tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, serta mengalihkan dan menjual lahan tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp263,4 Miliar.

Kerugian tersebut telah dikembalikan oleh PT DMKR sebesar Rp150 Niliar dan PT NDP sebesar Rp113,4 Miliar.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Sumatera Utara memastikan akan terus mengawal kasus ini. Komisi A DPRD Sumut berencana melakukan kunjungan lapangan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, serta membuka peluang pembentukan panitia kerja (Panja). Bahkan, DPRD Sumut juga berencana mendatangi Kementerian Keuangan. 

BUMN, ATR/BPN dan Kantor Pusat PTPN untuk meminta penjelasan langsung terkait besaran kerugian negara serta memastikan pemenuhan kewajiban penyerahan lahan kepada negara.

“Komisi A DPRD Sumut akan terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat,” kata Wakil Rakyat dari Dapil Sumut VIII meliputi Kepulauan Nias.  

(Cr5/tribun-medan.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.