Puluhan Truk Batu Bara Dipaksa Putar Balik di Sekayu Muba, Tegakkan Aturan Gubernur
January 18, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran angkutan batu bara yang masih beroperasi setelah larangan sejak 1 Januari 2026.

Diketahui truk milik PT Ocean Konstruksi Energi nekat melintasi Jalan Lintas Tengah Sekayu–Betung, Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Selatan dan instruksi langsung Penjabat Bupati Muba, H. Toha Tohet, SH, yang melarang truk batu bara melintas di jalan umum.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Muba langsung melakukan penyekatan di lokasi.

Seluruh iring-iringan truk dihentikan dan dipaksa putar balik demi mencegah kerusakan jalan serta risiko kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris Dishub Muba Yusfarizal melalui Kasi Ops, Candra Irawan, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan angkutan batu bara.

Seluruh kendaraan PT Osean Konstruksi Energi dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Jika masih membandel, kami akan ambil tindakan lebih keras sesuai ketentuan hukum," tegasnya, Minggu (18/1/2026).

Pihaknya mengimbau bagi perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Muba untuk mematuhi keputusan Gubernur Sumsel dan Bupati Muba HM Toha Tohet.

"Ini berlaku bagi perusahaan batu bara lainnya, jika masih membandel kita akan melakukan tindakan tegas,"tutupnya. 

Baca juga: Chila Harumkan Indonesia di Panggung UNESCO Malaysia

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.