WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Warga di Kemirimuka, Beji, Depok, Jawa Barat, menggagalkan peredaran narkotika pada Sabtu (17/1/2026).
Berkat kesigapan warga, kurir narkoba yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun berhasil diamankan.
ABH itu diduga terlibat aksi tempel narkoba bersama tersangka lain berinisial JH (25).
Baca juga: Terbongkar, Peredaran Narkotika dari Apartemen di Jakarta Selatan yang Disamarkan dalam Cairan Vape
JH kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Depok.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan, penangkapan kurir narkoba itu dilakukan oleh warga Kemirimuka.
"Warga mengamankan anak berhadapan dengan hukum, satu anak lainnya masih DPO," kata Made Budi, Minggu (18/1/2026).
Baca juga: Laboratorium Narkotika di Apartemen di Pluit Jakut Terbongkar, Cegah Produksi 15 Ribu Etomidate
Penangkapan bermula ketika anak berhadapan dengan hukum itu mendatangi Jalan Fatimah, Sabtu lalu pukul 15.00 WIB.
Saat itu anak berhadapan dengan hukum tersebut datang bersama JH.
Warga yang berada tidak jauh dari lokasi itu mencurigai keberadaan kedua orang tersebut.
Baca juga: Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar saat Disebut Bertugas Jadi Gudang Penyimpanan Narkotika di Rutan
Kecurigaan itu terbukti setelah diketahui adanya dugaan transaksi narkoba.
"Anak berhadapan dengan hukum itu langsung diamankan warga sekitar, tapi JH berhasil melarikan diri," ucap Made Budi.
Setelah diamankan, anak berhadapan dengan hukum dibawa ke rumah pengurus lingkungan setempat.
Baca juga: Merasa Bersalah setelah 4 Kali Ditangkap, Ammar Zoni Akui Ketergantungan Pakai Narkotika
Dari hasil pemeriksaan awal, warga menemukan bukti narkotika.
Dari tangan anak berhadapan dengan hukum itu ditemukan 12 paket plastik kecil narkoba jenis sabu.
Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kemirimuka untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka Peredaran Narkotika Golongan I dan Ditahan Polisi
Untuk mengantisipasi potensi amuk massa, polisi segera mengevakuasi ABH ke Polsek Beji.
Dalam pemeriksaan awal, anak berhadapan dengan hukum mengaku menerima upah sebesar Rp 750 ribu untuk satu kali pengantaran narkoba.
Uang tersebut diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. (m38)