Satpol PP-WH Aceh “Warning” Kafe Pekerjakan Perempuan Larut Malam, Ini Penegasannya
January 18, 2026 09:36 PM

 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh mengingatkan sejumlah manajemen kafe-kafe dan restoran, yang masih mempekerjakan perempuan hingga larut malam. 

Sebab hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran Qanun Aceh tentang pelaksanaan Syariat Islam. Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP MSi melalui Kepala Seksi Operasi, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi menjelaskan, mempekerjakan perempuan untuk kafe-kafe yang beroperasi hingga larut malam, melanggar Instruksi Gubernur Aceh Tahun 2014 Nomor 2.

“Razia ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Tahun 2014 Nomor 2 yang mengatur bahwa perempuan dilarang berada dan makan di tempat umum di atas pukul 00.00 WIB,” ujar Nanda dalam keterangannya yang diterima, Minggu (18/1/2026).

Ia menjelaskan, meskipun Satpol PP dan WH Aceh selama ini masih memberikan toleransi dalam batas tertentu, namun pihak pengelola dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku di Aceh.

“Karena itu, kami memberikan peringatan terakhir kepada pihak manajemen. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nanda.

Baca juga: Gagas Program Penghijauan di Lingkungan Dayah, Pemko Banda Aceh Bagikan 80 Batang Bibit Tanaman

Satpol PP dan WH Aceh juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh agar mematuhi peraturan daerah dan instruksi gubernur. “Khususnya yang berkaitan dengan penerapan Syariat Islam, demi menjaga ketertiban umum dan kearifan lokal di Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh menggelar razia penertiban sejumlah gerai, salah satunya kafe dan restoran di kawasan Jalan T Nyak Makam dan seputaran Batoh, Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026) dini hari.

Razia tersebut menyasar operasional usaha yang buka selama 24 jam, dan mempekerjakan perempuan hingga larut malam.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.