9 Kecamatan Ini Diusulkan Bergabung ke Kabupaten Toraja Barat
January 18, 2026 10:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM - Wacana pembentukan Kabupaten Toraja Barat sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Sulawesi Selatan kembali menguat.

Sebanyak sembilan kecamatan di wilayah barat Kabupaten Tana Toraja diusulkan untuk bergabung dalam rencana pemekaran tersebut.

Sembilan kecamatan yang diusulkan meliputi Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak, Saluputti, Rembon, Bittuang, Manda, Malimbong Balepe, dan Kurra.

Pembentukan Kabupaten Toraja Barat bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki pelayanan publik di wilayah barat Tana Toraja yang dinilai masih tertinggal dibanding wilayah lainnya.

Wilayah barat Toraja disebut mengalami keterbatasan pembangunan di sejumlah sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan.

Salah satu faktor utama adalah jauhnya jarak tempuh menuju Makale sebagai ibu kota Kabupaten Tana Toraja.

Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, mengatakan sebagian warga di wilayah barat harus menempuh perjalanan panjang untuk mengakses pusat pemerintahan.

Bahkan, terdapat kecamatan yang harus melewati tiga kabupaten lain sebelum tiba di Makale.

“Ada kecamatan di bagian barat Toraja yang harus melewati Polewali Mandar, Pinrang, dan Enrekang untuk sampai ke Makale. Kondisi ini menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan,” ujar Kendek saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Minggu (18/1/2026).

Menurutnya, kondisi geografis Tana Toraja yang didominasi pegunungan, ditambah keterbatasan infrastruktur jalan, membuat rentang kendali pemerintahan menjadi panjang dan berdampak pada lambatnya pemerataan pembangunan.

Kendek menyatakan mendukung pembentukan Kabupaten Toraja Barat sebagai upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik.

Ia menilai pengalaman pemekaran Tana Toraja menjadi dua kabupaten, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara, menunjukkan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan pemekaran bukan soal luas wilayah, tetapi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan. Pengalaman pemekaran Toraja Utara menjadi contoh,” ujarnya.

Saat ini, Kabupaten Tana Toraja memiliki luas wilayah sekitar 2.054,30 kilometer persegi dengan 19 kecamatan dan pusat pemerintahan di Makale.

Dua kecamatan terluas adalah Malimbong Balepe dan Bonggakaradeng.

Sementara Kabupaten Toraja Utara memiliki luas wilayah sekitar 1.289,13 kilometer persegi, dengan ibu kota Rantepao dan terdiri atas 21 kecamatan.

Kebijakan Morotarium

Sekretaris Jenderal Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP CDOB), Abdurrahman Sang, menyebutkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru masih terkendala kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.

Menurutnya, pencabutan moratorium hanya dapat dilakukan jika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pembentukan DOB.

“PP ini menjadi kunci. Jika sudah terbit, maka moratorium bisa dicabut,” ujar Abdurrahman.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Forkonas, terdapat sekitar 347 usulan calon daerah otonomi baru di seluruh Indonesia.

Namun, hanya sekitar 100 usulan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Meski demikian, seluruh usulan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri karena masih diberlakukannya moratorium pembentukan DOB sejak era Presiden Joko Widodo.

Moratorium tersebut diberlakukan menyusul hasil evaluasi pemerintah yang menilai sejumlah daerah hasil pemekaran belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.(*)


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.