TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama TNI kembali menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Mudik, Minggu (18/1/2026).
Penertiban yang dilakukan di Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik ini melibatkan 6 personel Polsek Kuantan Mudik dan 3 personel Koramil 08 Kuantan Mudik
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar mengatakan, dalam penertiban tersebut, tim gabungan memusnahkan 5 unit rakit PETI yang tidak beroperasi.
"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Setelah kami cek, memang ada alat tambang emas di sana. Namun kami tidak menemukan penambangnya," ujar AKP Riduan Butar Butar.
Baca juga: Polres Kuansing Ringkus Pemuda Pengedar Ganja Setelah 6 Jam Lebih Pengintaian
Baca juga: 5.000 Hektare Lahan Eks PETI di Kuansing Lebih Luas dari Sawah Produktif, Ini Saran Bupati
AKP Riduan Butar Butar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya aktiviyas ilegal dalam bentuk apapun di wilayah hukumnya.
Ia pun mengapresiasi peran masyarakat yang telah aktiv dalam memberikan informasi ke pihak berwajib terkait adanya aktivitas PETI di wilayah hukum Kuantan Mudik.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga merusak lingkungan," ujar AKP Riduan.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025 lalu, Polsek Kuantan Mudik dan Koramil 08 Kuantan Mudik juga telah menertibkan aktivitas PETI di Sungai Tanalo, Desa Pantai.
Tim gabungan yang berjumlah 20 personil itu memusnahkan 21 unit rakit PETI.
"Setibanya di lokasi, puluhan pekerja PETI melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Rakit dan peralatan PETI langsung kami musnahkan," ujar AKP Riduan Butar Butar.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh Budi Wibowo )