Nasib 39 Guru PPPK Tuban Kontrak Tak Diperpanjang, PGRI Ngadu ke DPRD Gegara Bupati Tak Merespon
January 18, 2026 09:32 PM

 

SURYA.co.id – Perjuangan puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini berada di titik genting.

Setelah berbulan-bulan berusaha membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah tanpa kepastian, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban akhirnya mengalihkan harapan ke lembaga legislatif.

Langkah itu diambil bukan dalam suasana gegap gempita, melainkan di tengah kegelisahan yang kian menumpuk, terutama setelah kontrak 39 guru PPPK formasi 2021 resmi berakhir pada penghujung 2025 tanpa perpanjangan.

Bagi para guru tersebut, keputusan itu bukan sekadar urusan administrasi.

Ia menyentuh lapisan paling dasar kehidupan: keberlanjutan pengabdian, penghasilan, dan masa depan keluarga.

Baca juga: PGRI Tuban Wadul ke DPRD, 39 Guru PPPK Diputus Kontrak dan Tak Direspons Bupati

Surat ke Bupati Tak Berbalas

Pada Sabtu (17/1/2026), PGRI Tuban resmi melayangkan pengaduan ke DPRD Kabupaten Tuban.

Ketua PGRI Tuban, Witono, menyebut langkah ini ditempuh setelah komunikasi langsung dengan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, tak kunjung berbuah respons.

Surat resmi yang dikirimkan para guru PPPK, sebagai upaya terakhir meminta kejelasan, hingga kini masih menggantung tanpa jawaban.

PPPK DIPECAT - Barisan tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bangka Tengah saat mengikuti agenda pengukuhan di Halaman Kantor Bupati Bangka Tengah, Rabu (17/12/2025). Baru-baru ini, sebanyak 41 PPPK di Tuban diputus kontraknya karena kedisiplinan.
PPPK DIPECAT - Barisan tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bangka Tengah saat mengikuti agenda pengukuhan di Halaman Kantor Bupati Bangka Tengah, Rabu (17/12/2025). Baru-baru ini, sebanyak 41 PPPK di Tuban diputus kontraknya karena kedisiplinan. (Bangka Pos)

Dalam dunia birokrasi, diam sering kali lebih menyakitkan daripada penolakan terbuka.

“Surat dari teman-teman guru PPPK sudah dikirim ke DPRD. Insya Allah hearing (rapat dengar pendapat) dijadwalkan minggu depan,” ujar Witono saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (17/1/2026).

Witono menegaskan, PGRI sejatinya masih membuka pintu dialog.

Namun, ketiadaan sikap resmi dari pemerintah daerah dinilai memperlebar jarak emosional antara penguasa kebijakan dan para pendidik yang selama ini kerap disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Isu Mutasi ASN

Di tengah ketidakpastian kontrak, kegelisahan para guru PPPK semakin dipicu oleh beredarnya informasi rencana mutasi besar-besaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari berbagai sumber, Pemkab Tuban disebut tengah menyiapkan skema pemindahan guru ASN dari sekolah swasta ke sekolah negeri.

Sebanyak 204 guru ASN direncanakan akan dimutasi, termasuk untuk menutup kekosongan yang ditinggalkan 39 guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang.

Bagi para guru PPPK, isu ini terasa seperti babak baru dari ketidakpastian lama: posisi mereka seolah mudah digantikan, tanpa ruang klarifikasi yang setara.

Menanggapi hal tersebut, Witono memilih berhati-hati.

“Kami tunggu dulu (perkembangannya),” katanya singkat.

Sikap itu mencerminkan kehati-hatian organisasi, sekaligus menandai bahwa kegelisahan di tingkat akar rumput belum sepenuhnya menemukan saluran resmi.

DPRD Tunggu Disposisi

PPPK DIPECAT - Foto sebagai ilustrasi, Ribuan pegawai PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang mengikuti prosesi pelantikan di Stadion Depati Amir, Jumat (13/12/2025). Sejumlah guru PPPK di Tuban, Jawa Timur, kontraknya tak diperpanjang. PGRI Tuban pun turun tangan.
PPPK DIPECAT - Foto sebagai ilustrasi, Ribuan pegawai PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang mengikuti prosesi pelantikan di Stadion Depati Amir, Jumat (13/12/2025). Sejumlah guru PPPK di Tuban, Jawa Timur, kontraknya tak diperpanjang. PGRI Tuban pun turun tangan. (Bangkapos)

Dari sisi legislatif, DPRD Kabupaten Tuban memastikan laporan PGRI telah diterima. Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, menyatakan proses berikutnya tinggal menunggu disposisi pimpinan DPRD.

“Saya baru dapat kabar suratnya sudah masuk ke kantor DPRD. Sekarang kami menunggu disposisi dari pimpinan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, sebelumnya mengungkapkan alasan teknis pemutusan kontrak.

Evaluasi kinerja, menurutnya, menunjukkan adanya Kekurangan Jam Kerja (KJK) serta ketidakhadiran tanpa keterangan sah atau TKS.

“Kekosongan guru paling banyak terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD), disusul Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ungkap Fien.

Namun, PGRI Tuban menilai penjelasan tersebut belum cukup. Mereka mendesak agar hasil evaluasi dibuka secara transparan.

Bagi organisasi profesi guru, kejelasan indikator penilaian bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk penghormatan terhadap pengabdian para pendidik yang telah bertahun-tahun mengajar di sekolah negeri.

Di titik inilah, DPRD kini menjadi tumpuan harapan, bukan hanya untuk mencari solusi administratif, tetapi juga untuk memulihkan rasa keadilan yang dirasakan kian menjauh dari para guru PPPK Tuban.

Awal Mula 39 Guru PPPK di Tuban Diputus Kontrak

Kasus pemutusan kontrak terhadap 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tuban, Jawa Timur, berbuntut panjang.

Kasus ini bermula dari keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang tidak memperpanjang kontrak 39 guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta dua tenaga kesehatan.

Keputusan ini diambil setelah 41 PPPK itu memiliki rapor merah pada aspek kedisiplinan.

Berikut kronologi lengkapnya dihimpun dari laporan wartawan SURYA.CO.ID di lapangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, mengatakan bahwa evaluasi dilakukan setelah masa kontrak lima tahun pertama berakhir.

“Dalam penilaian disiplin kinerja itu ada tujuh komponen, di antaranya kehadiran melalui finger print dan kinerja yang bersangkutan."

"Bobot penilaian disiplin ini sangat besar, yakni 40 persen,” ujar Fien Roekmini kepada SURYA.CO.ID, Senin (5/1/2026).

Alasan utama tak memperpanjang kontrak 41 PPPK di Tuban, adalah kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS).

Penilaian 60 persen lainnya mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi, kesesuaian pendidikan serta aspek jasmani dan rohani. 

Namun, pilar kedisiplinan tetap menjadi batu sandungan utama bagi para pegawai tersebut.

“Paling banyak ditemukan yang bermasalah yakni KJK (Kekurangan Jam Kerja) dan TKS (Tanpa Keterangan Sah),” imbuh Fien.

BKPSDM menekankan, bahwa evaluasi kinerja PPPK sebenarnya adalah proses tahunan yang melibatkan atasan langsung. 

Dalam kasus guru, kepala sekolah berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan.

Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut, atau 28 hari secara akumulatif dalam setahun tanpa alasan sah, merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.

“Jika ada PPPK yang tidak menjalankan kewajiban, kepala sekolah wajib melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pembinaan. Sanksi seharusnya dilakukan terlebih dahulu di tingkat sekolah sebelum dilaporkan ke dinas terkait,” tegasnya.

Langkah Pemkab Tuban ini, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, melalui penegakan aturan kepegawaian yang akuntabel.

Pemutusan kontrak terhadap 39 guru PPPK itu berakibat pada kekosongan guru di sejumlah sekolah. 

Untuk mengatasi hal tersebut, Fien memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban.

“Kami sudah melakukan pemetaan dan pendataan terkait kekosongan kelas akibat tidak diperpanjangnya kontrak guru PPPK,” ujarnya.

Langkah yang diambil di jenjang SD, adalah pengaturan rangkap kelas sehingga proses belajar-mengajar tetap berjalan. 

Fien juga menambahkan, dengan tidak diperbolehkannya melakukan perekrutan baru, para guru PPPK yang tidak dilanjutkan kontraknya tersebut.

Sudah bisa dipastikan tidak dapat mengajar lagi di sekolah yang awalnya mereka bertugas dulu dengan status honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT).

“Kondisi ini menjadi bahan evaluasi bersama, dan kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar layanan pendidikan di sekolah tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

PGRI Tuban Turun Tangan

Sebagai 'rumah' bagi para guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban akhirnya turun tangan.

Ketua PGRI Tuban, Witono, menyatakan pihaknya melihat persoalan ini dengan sangat hati-hati. 

Meski menghormati aturan disiplin, PGRI merasa perlu melakukan kroscek lapangan karena beberapa guru yang terdampak dinilai memiliki rekam jejak yang baik selama mengajar.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tuban pada Senin lalu sebagai bentuk ikhtiar organisasi. Kami juga terus berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah,” ungkap Witono, Kamis (8/1/2026).

Hingga saat ini, PGRI Tuban masih menunggu tanggapan resmi dari pemerintah daerah. 

Witono mengimbau agar para guru yang kontraknya tidak diperpanjang untuk tetap tenang, dan tidak mengambil langkah gegabah selama proses mediasi berjalan.

“Belum ada jawaban, karena surat baru dikirim awal pekan ini dan tentu perlu waktu untuk dikaji. Namun, jika dalam beberapa hari ke depan belum ada kepastian, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan,” tegasnya.

Witono menegaskan, bahwa PGRI tidak akan membela guru secara membabi buta. Organisasi tetap mendukung penuh penegakan disiplin demi kualitas pendidikan di Kabupaten Tuban.

“Kalau memang ada guru yang tidak mengajar atau malas, ya jelas harus ada penindakan. Kami rutin melakukan pembinaan setiap tahun agar guru, termasuk PPPK, tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,” tambah Witono.

Kekosongan 39 posisi guru ini kini menjadi tantangan bagi Dinas Pendidikan setempat, agar proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang terdampak tidak terganggu lebih lama.

Witono lantas mengungkapkan bahwa dampak psikologis dari pemutusan kontrak ini sangat nyata. 

Para guru yang semula berharap pada kepastian masa depan, kini justru harus berjuang dengan gangguan kesehatan.

“Kemarin kami sempat berkumpul lagi. Ada sekitar 11 orang yang langsung jatuh sakit karena tekanan psikologis."

"Ini menunjukkan bahwa kondisi mereka memang tidak baik-baik saja,” ujar Witono dengan nada prihatin, Jumat (9/1/2026).

Witono menambahkan, mayoritas dari 39 guru yang terdampak adalah guru senior.

Banyak di antara mereka yang telah mendedikasikan hidupnya mengajar selama lebih dari 20 tahun, dan hanya menyisakan beberapa tahun lagi sebelum masa pensiun tiba.

“Rata-rata guru senior, ada yang tinggal empat hingga lima tahun lagi (pensiun). Sudah puluhan tahun mengabdi, lalu tiba-tiba diputus seperti ini, tentu sangat berat secara mental,” tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.