PPU Dorong Syarat jadi Daerah Mitra IKN Nusantara, Kolaborasi Sejajar dan Nyata untuk Rakyat
January 18, 2026 10:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan sejumlah masukan strategis, dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN Nusantara.

Masukan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah PPU Tohar, dalam forum yang digelar di kawasan inti pusat pemerintahan IKN.

Tohar menekankan pentingnya konsep kemitraan yang setara, antara Otorita IKN dan daerah mitra.

Menurut Sekda PPU, penetapan daerah mitra tidak boleh menimbulkan kesan hubungan struktural atau hierarkis, melainkan kolaborasi sejajar untuk mencapai tujuan bersama.

Baca juga: Peran Lembaga Adat Paser, Mengawal Harmoni di Penyangga IKN Nusantara

“Ketika disebut mitra, maka semangatnya adalah kolaborasi dan kebersamaan,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (18/1/2026).

Selain itu, PPU menyoroti perlunya jaminan keutuhan kewenangan pemerintah daerah.

Sinkronisasi kebijakan dengan rencana tata ruang dan RPJMD daerah, dinilai penting agar penetapan daerah mitra tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik kebijakan di lapangan.

Pemkab PPU juga meminta adanya mekanisme penyelesaian yang jelas, jika terjadi perbedaan pandangan dalam pelaksanaan di daerah mitra.

Dalam forum tersebut, Tohar turut menyampaikan aspirasi masyarakat agar keberadaan IKN benar-benar memberikan dampak nyata, khususnya bagi sektor pertanian, pembangunan infrastruktur dasar, dan penyediaan air bersih.

Bagi masyarakat di tingkat akar rumput, manfaat langsung dari pembangunan IKN menjadi pertanyaan utama yang harus dijawab melalui program konkret.

Baca juga: Dampak Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN Nusantara Bagi Penajam Paser Utara

Otorita IKN menjelaskan bahwa daerah mitra merupakan kawasan tertentu dalam wilayah pemerintah daerah yang ditetapkan untuk mendukung pembangunan IKN, sekaligus memperoleh manfaat berupa insentif berusaha dan aliran investasi yang terintegrasi dengan IKN.

Penetapan ini berbeda dengan skema kerja sama antardaerah karena fokus pada kawasan spesifik, bukan seluruh wilayah.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyambut baik proses konsultasi publik ini dan berharap kebijakan daerah mitra dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini harus memberi manfaat langsung bagi daerah penyangga IKN,” pungkas Tohar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.