Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemulung di Hutan Tutab, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernama Nur meminta Pemkab TTU melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup membuka akses jalan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tutab Open Dumping di wilayah tersebut.
Hal ini bertujuan agar truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup bisa mengakses jalan tersebut untuk membuang sampah jauh dari jalan.
"Supaya tidak tutup kami punya tempat kumpul barang bekas ini," ujarnya, Minggu (18/1/2026).
Dikatakan Nur, pada tahun 2024 lalu, para pemulung di wilayah tersebut untuk masih menggunakan lokasi di bagian kanan jalan arah Kota Kefamenanu-Tublopo untuk menyimpan barang bekas.
Baca juga: Dinas Pertanian TTU Dorong Penerapan Pertanian Hortikultura Organik Lewat Bantuan Eco Enzyme
Namun, beberapa waktu terakhir lokasi penyimpanan barang bekas di pindahkan ke bagian kiri jalan. Pasalnya, bagian kanan jalan dimanfaatkan masyarakat maupun Mobil Pengangkut Sampah untuk membuang sampah.
Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan agar pembuangan sampah bisa dilakukan jauh dari jalan umum dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Di sisi lain hal ini bertujuan menjaga kesehatan lingkungan di sekitar ruas jalan itu.
Beberapa waktu lalu, kata Nur, pihaknya sempat membuat kesepakatan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan para sopir pengangkut sampah agar bisa dibuka akses jalan berupa aspal atau rabat beton. Dengan demikian, mobil pengangkut sampah bisa membuang sampah jauh dari ruas jalan tersebut.
Ia menerangkan sebanyak 30 orang pemulung yang berdomisili di sekitar lokasi ini. Sejumlah beberapa pemulung berusia sepuh bahkan telah memulung sejak tahun 2004.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yonas Tameon mengatakan, lokasi TPA sampah yang digunakan Pemkab TTU saat ini berlokasi di wilayah Hutan Tutab. Lokasi tersebut hanya berstatus pinjam pakai. TPA di Hutan Tutab yang saat ini sedang digunakan kategori TPA Open Dumping.
"Itu sebetulnya masih kawasan hutan," ujarnya
Saat ini sedang dalam proses pembangunan TPA baru di wilayah Keneb. Sebenarnya lokasi tersebut belum bisa dikatakan TPA.
"Kenapa belum bisa dimanfaatkan karena di sana belum bisa bilang itu TPA," ucapnya.
Ia menjelaskan, apabila lokasi TPA dipindahkan ke wilayah Keneb tidak akan menyelesaikan masalah sampah. Pasalnya, TPA yang baru ini belum dibangun sesuai standar yang ditetapkan.
TPA tersebut baru dalam proses pembangunan pagar. Sejumlah fasilitas pendukung dan fasilitas dasar lainnya belum dibangun. Oleh karena itu, belum layak dijadikan tempat pembuangan sampah.
Sejumlah komponen yang harus dibangun untuk memenuhi standar kelayakan meliputi; sel sampah, sistem pelapis (pada beberapa lokasi titik tersebut dibuat menggunakan tanah liat atau bahan sintetis seperti HDPE; bertujuan mencegah Lindi atau cairan sampah merembes ke dalam tanah), area penampungan sampah juga belum disiapkan, sistem pelapis atau geomembran untuk melapisi dinding dan bagian bawah tanah, sistem penampung lindi (Lindi atau cairan sampah ini dialirkan ke kolam; kolam ini biasanya diolah untuk pupuk dan hal positif lainnya).
Selain itu, dalam sebuah TPA harus dibangun sistema pengumpul gas dimana lokasi bakal dibangun pipa untuk menangkap gas metana dan karbondioksida yang ada dalam sampah untuk dilepaskan ke ruang terbuka atau dimanfaatkan. Kebakaran yang sering terjadi di beberapa TPA disebabkan oleh sistem penangkap gas itu tidak ada.
Yonas menjelaskan, selain itu harus dibangun drainase di TPA untuk mengalirkan air hujan. Hal ini dimaksudkan agar air hujan tidak tercampur dengan sampah. Apabila hujan tercampur dengan lindi bisa menjadi zat beracun yang bisa mencemari tanah dan air di sekitar lokasi itu.
"Setelah kita timbun sel sampah itu, dalam satu atau dua hari setelah buang, kita harus pake excavator atau mobil truk ambil material untuk tutup supaya tidak bau dan seterusnya," ungkapnya.
Di sekitar lokasi TPA, kata Yonas, harus dibangun zona penyangga berupa penghijauan atau penanaman pohon. Selain itu, harus dibangun fasilitas pemilah untuk memanfaatkan sampah kembali atau didaur ulang.
Ia menjelaskan, lokasi yang sedang dalam proses pembangunan ini merupakan TPA kategori sanitary landfill.
Sementara kategori ini menguras anggaran yang sangat besar berkisar Rp. 11 miliar sampai Rp. 23 miliar.
Ihwal pembangunan TPA dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1, 5 miliar tahun 2019 tersebut bertujuan memenuhi harapan dari kementerian.
Pasalnya, pembangunan TPA Sanitary Landfill ini telah diusulkan pembangunannya ke pemerintah pusat.
Mengingat Pemkab TTU memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun TPA tersebut maka, rencana pembangunan TPA ini diajukan ke pemerintah pusat.
"Maka mereka minta kita untuk kita siapkan lokasi dan beberapa fasilitas pendukung seperti pagar keliling dan lain-lain," tutur Yonas.
Permintaan persyaratan dari kementerian tersebut telah dipenuhi oleh Pemkab TTU. Meskipun demikian, sampai saat ini pengajuan ini belum direalisasikan oleh pemerintah pusat. (bbr)