TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - MN tak berkutik saat tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul membekuknya pada Jumat dini hari (16/1/2026) sekitar pukul 00.10 wib. Pria berusia 29 tahun ini diduga sebagai pengedar sabu.
Tersnagka dibekuk di depan Penginapan Putri Bungsu, Pasir Pengaraian.
Ia memang sudah diintai. Sebab laporan yang masuk ke pihak kepolisian, kawasan sekitar penginapan yakni Kelurahan Pasir Pengaraian kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Tim berhasil mengamankan tersangka malam itu," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Dendy Gusrianto pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (18/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirex, satu buah mancis, serta satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam.
Berat kotor diduga sabu tersebut yakni 26,13 Gram. MN mengakui batang itu miliknya.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan dilakukan pihaknya. Sebab MN mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial I. Namun I belum bisa dibekuk.
MN pun dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)