Kasus Pembunuhan di Kotamobagu dan Bilalang Berawal dari Miras, Polres: Jangan Ada Pesta Miras
January 19, 2026 02:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU – Awal tahun 2026 di Kota Kotamobagu dan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow yang merupakan wilayah Hukum Polresta Kotamobagu terjadi dua kasus pidana yang merenggut nyawa. 

Kedua kasus pembunuhan tersebut dipicu oleh satu penyebab yang sama, yakni pesta minuman keras alias miras.

Bilalang yang merupakan bagian dari Kota Kotamobagu masuk sebagai wilayah Polresta Kota Kotamobagu. 

Jarak dari Bilalang ke Kotamobagu yakni 12,5 kilometer atau 29 menit waktu tempuh dengan berkendara. 

Sementara ke Lolak yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow yakni, 61,0 kilometer atau 1 jam 29 menit. 

Pembunuhan di Kotamobagu

Peristiwa pertama di Pertokoan Tita, di Kotamobagu pada Minggu, 4 Januari 2026, di kawasan pertokoan Tita. 

Seorang karyawan hotel, Sujarwo Pinontoan (25), meninggal akibat luka tikaman setelah awalnya sempat miras bersama dua pria berinisial RIL (17) dan GGP (24).

Pertikaian bermula saat kedua pelaku berselisih dengan kelompok pemuda lain.

Niat baik Sujarwo untuk melerai justru berujung maut. 

Ia terlibat perkelahian dengan GGP yang kemudian menghantam kepala korban menggunakan paving blok.

Di saat bersamaan, RIL menghujamkan pisau badik ke dada korban.

Meski sempat melarikan diri, kedua pelaku berhasil diringkus polisi di sebuah rumah kos.

Pembunuhan Bilalang 

Masih di bulan yang sama, tepatnya Minggu (18/1/2026) dini hari, seseorang harus kehilangan nyawa melayang Desa Bilalang Tiga Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kali ini, maut menjemput Junaidi Pobela di tangan Jefri Pobela, yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.

Kejadian ini juga berawal dari konsumsi miras.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membeberkan kronologi di mana pelaku awalnya bermaksud melerai cekcok antara korban dan kakaknya.

Namun, situasi justru berbalik hingga korban mengejar pelaku sambil membawa senjata tajam.

Saat korban terjatuh, pelaku mengambil pisau tersebut dan menikamnya berkali-kali.

"Korban mengalami 14 luka robek dan 3 luka lecet hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Waafi.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Jefri di kediaman orang tuanya.

“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengeluarkan peringatan keras terkait kasus ini.

"Miras ini jadi sumber masalah, makanya kami menghimbau agar jangan ada lagi pesta miras," ucapnya.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Kapolres memastikan personelnya akan meningkatkan pengawasan di lapangan.

"Saya akan minta patroli tindak tegas, ini sebagai langkah pencegahan," tandasnya.

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.