Fakta-fakta Kisah Cinta Sejati Wanita Koma Dinikahi, Sehari Setelah Akad Meninggal di Pontianak
January 19, 2026 04:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Viral kisah pria di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menikahi kekasihnya yang sedang dalam kondisi koma di Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak pada Kamis 8 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Bagaimana cerita lengkapnya?

Kisah haru itu diceritakan oleh penghulu dari Pondok Pesantren Tahfizh Hisbah Al-Mizan Tanjung Raya 2, Ustaz Husnul Halikin.

Ia mengungkap peristiwa haru itu bermula ketika keluarga mempelai perempuan mendatangi pondok untuk meminta dinikahkan.

“Awalnya kakak yang sakit ini datang ke pondok pesantren kediaman kami di Tanjung Raya 2 Hisbah Al-Mizan. Awalnya mencari penghulu ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk minta dinikahkan. Ternyata dari KUA suruh berkasnya dilengkapi dulu,” ujar Ustaz Husnul, Minggu 18 Januari 2026.

Namun, karena kondisi calon mempelai perempuan yang sudah koma membuat pihak keluarga kebingungan.

“Bagaimana mau lengkapi berkas, sementara orangnya koma,” katanya.

• Ditinggal Tukang Kebun Usai Membakar Pohon, Rumah Dua Lantai di Pontianak Terbakar

Setelah bertemu langsung dengan Ustaz Husnul di pondok, keluarga menjelaskan bahwa calon mempelai perempuan tengah dirawat di Rumah Sakit Antonius Pontianak.

Mendengar hal tersebut, Ustaz Husnul bersama seorang rekannya langsung menuju ke RS Antonius untuk menindaklanjuti permintaan keluarga.

Setibanya di rumah sakit, pihak keluarga dan calon suami sudah berada di sana.

Kondisi Jantung Mempelai Wanita Kritis

Di sisi lain, dokter mengungkap kondisi jantung calon mempelai wanita disebut tinggal dua persen.

“Dokter bilang jantungnya tinggal dua persen,” jelasnya.

Menurutnya, pasangan tersebut sebenarnya telah merencanakan pernikahan pada Oktober 2026.

Namun, calon mempelai perempuan mendadak mengalami tekanan darah tinggi hingga tidak sadarkan diri.

“Dari saat itu langsung koma dan tidak sadar lagi,” ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk tetap melangsungkan akad nikah.

Prosesi akad dipimpin oleh rekan Ustaz Husnul yang bertindak sebagai penghulu, sementara wali nikah diwakilkan kepada adik mempelai perempuan karena ayahnya telah meninggal dunia.

“Saya hanya membacakan khutbah nikah dan doa. Yang menikahkan adalah rekan saya,” ceritanya.

• BPK Menyapa Hadir di CFD Pontianak, Tingkatkan Public Awarness

Meninggal Sehari Setelah Akad

Pernikahan dilaksanakan pada Kamis 8 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di ruang perawatan RS Antonius.

Sehari setelah akad, tepatnya pada Jumat pagi 9 Januari 2026.

“Beliau meninggal di hari Jumat pagi. Jaraknya hanya satu hari setelah pernikahan,” tuturnya.

Ustaz Husnul mengatakan, dalam Islam tidak ada larangan untuk menikahkan pasangan yang telah memiliki niat dan persetujuan dari kedua keluarga meskipun mempelai perempuan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Kalau memang sudah ada rencana menikah dan keluarga laki-laki serta perempuan sama-sama tahu, maka tidak ada salahnya untuk dinikahkan. Apalagi mereka pacaran sudah 5 tahun,” ucapnya.

Ia juga mengaku sangat terharu melihat kesungguhan calon suami yang tetap ingin menikahi kekasihnya dalam keadaan kritis.

“Masya Allah, masih ada laki-laki seperti itu di dunia ini. Saya sampai ikut menangis waktu akad,” tambahnya.

Menurutnya, calon suami tersebut merupakan pria berusia sekitar 25 tahun tinggal di Ambawang.

Bahkan, setelah sang istri meninggal dunia pria tersebut tetap ikut dalam kegiatan tahlilan dan doa bersama di rumah duka.

“Dia ikut ngaji, ikut tahlilan. Luar biasa, betul-betul cinta,” ungkap Ustaz Husnul.

Ia berharap pasangan tersebut dapat dipertemukan kembali di akhirat.

“Mudah-mudahan kita doakan tidak bertemu di dunia saja, nanti InsyaAllah ketemu lagi di akhirat Amin,” pungkasnya.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.