Penemuan Mayat Perempuan di Mapanget Barat, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Tribun January 19, 2026 09:48 AM

Ditemukan sesosok mayat perempuan di Kelurahan Mapanget Barat Lingkungan V, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, sulawesi Utara.

Mayat tersebut ditemukan di dalam kamar rumahnya, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Korban diketahui bernama Ulfa Novita Takke (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Mapanget Barat. 

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya, Yanti Takke Bandaso (53).

Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir kali berkomunikasi dengan keluarga pada pertengahan Desember 2025. 

Pada 18 dan 20 Desember 2025, saksi sempat mengajak korban untuk bertemu, namun selalu ditolak. 

Hingga akhirnya pada Sabtu (17/1/2026), saksi mendatangi rumah korban, namun korban tidak merespons dan hanya berdiam diri di dalam kamar.

Keesokan harinya, Minggu siang, saksi kembali datang dengan maksud membesuk. Saat masuk ke dalam rumah, saksi mencium bau busuk yang menyengat. 

Saksi kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan membusuk.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke ketua lingkungan setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian. 

Sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Resmob Polda Sulawesi Utara bersama personel Polsek Mapanget tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan serta pengumpulan bahan keterangan. 

Selanjutnya, Unit Inafis Polresta Manado melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 14.00 WITA.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Ridho Dolly Kristian, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal di TKP, pihak kepolisian tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana.

Hasil pengecekan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan dan terdapat kaku mayat.

"sehingga diperkirakan korban meninggal dunia lebih dari lima hari sebelum ditemukan,” ujar AKBP Ridho Dolly Kristian.

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan seluruh prosedur sesuai standar penanganan, termasuk koordinasi dengan keluarga korban.

Sekitar pukul 15.45 WITA, jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Manado untuk pemeriksaan medis lanjutan.

Jarak dari Mapanget Barat ke RS Bhayangkara adalah 20 kilometer. Estimasi waktu tempuh adalah 39 menit dengan berkendara. 

Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan.

Autopsi (atau otopsi) adalah pemeriksaan medis terhadap jenazah setelah kematian.

Ini untuk menentukan penyebab, cara, dan proses kematian, serta untuk mencari penyakit atau cedera yang mungkin terkait.

Dilakukan melalui pemeriksaan luar dan dalam tubuh oleh ahli patologi forensik atau klinis, dengan tujuan medis atau hukum.

Istilah ini berasal dari bahasa Yunani yang berarti "melihat dengan mata sendiri" (autos: sendiri, opsis: mata). 

Berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat stroke ringan sejak September 2025. 

Selain itu, korban juga diketahui mengalami tekanan psikologis setelah digugat cerai oleh suaminya dan ditinggalkan bersama anak-anaknya yang pergi ke Belanda.

Tekanan psikologis adalah respons emosional, kognitif, dan fisik terhadap stresor atau tuntutan dari dalam diri atau lingkungan yang terasa mengancam atau berlebihan.

Ditandai perasaan tidak nyaman, cemas, sulit konsentrasi, perubahan suasana hati, dan bisa memengaruhi fungsi sehari-hari, yang dapat muncul dari masalah keluarga, pekerjaan, sosial, atau peristiwa besar dalam hidup.

Ini adalah reaksi normal tubuh terhadap tantangan, tetapi jika berlebihan bisa memicu masalah kesehatan mental dan fisik yang lebih serius. 

Sekitar pukul 15.45 WITA, jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Manado untuk pemeriksaan medis lanjutan. 

Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat stroke ringan sejak September 2025.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.