TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan pupuk subsidi tahun 2019-2022 hari ini, Senin (19/1/2026).
Tim penyidik Kejari Pelalawan mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara korupsi pupuk subsidi di tiga kecamatan yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras.
Untuk mengungkap penyimpangan pupuk subsidi selama empat tahun yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 34 miliar.
Jaksa juga memanggil dua saksi yang mangkin pada pemeriksaan Senin (13/1/2026) pekan lalu yang berujung pada penetapan 14 tersangka dan 13 diantaranya langsung ditahan oleh penyidik.
Dua saksi ini tidak hadir karena mengaku sedang sakit.
Padahal sangat berpotensi menjadi tersangka dalam kasus rasuah.
Baca juga: Breaking News: Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi 2019-2022 di 3 Kecamatan
"Kami sudah mengirimkan panggilan kembali kepada mereka (saksi yang mangkir)," beber Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra kepada tribunpekanbaru.com, Senin (19/1/2026).
Selain itu, lanjut Eka Mulia Putra, pihaknya juga memanggil saksi-saksi lainnya yang memiliki hubungan dalam kasus pupuk subsidi 2019-2022.
Hal itu untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap tabir rasuah yang telah menjerat 16 tersangka hingga saat ini.
"Kami juga akan panggil saksi-saksi lain yang terkait dalam perkara ini," tambah Eka Mulia Putra.
Informasi yang dihimpun tribunpekanbaru.com, dua saksi yang mangkir pekan lalu satu orang pengecer dan satu lagi penyuluh pertanian Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DKPTPH) Pelalawan.
Pengecer tersebut berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai camat aktif di wilayah Pelalawan bagian selatan.
Namanya telah mencuat sebagai pemain pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan dan Bunut, sejak kasus ini dididik Kejari Pelalawan.
Sedangkan penyuluh pertanian tersebut seorang perempuan yang terkonfirmasi sedang sakit.
"Dua saksi ini memang calon tersangka. Harusnya bersamaan ditetapkan dan ditahan pekan lalu. Tapi karena tak hadir, kembali dipanggil lagi," ungkap seorang sumber tribunpekanbaru.com yang menolak namanya ditulis.
Selain dua saksi yang merupakan calon tersangka itu, penyidik kejari juga mengundang para pihak untuk diperiksa mulai hari ini sampai akhir pekan nanti.
Para penyuluh kecamatan, tim verifikasi dan validasi, serta sejumlah pejabat di DKPTPH Pelalawan.
Bahkan Kepala Dinas DKPTPH sejak tahun 2019 sampai sekarang juga diundang untuk diperiksa.
Dari 16 TSK, 6 diantaranya PNS yang merupakan penyuluh pertanian DKPTPH Pelalawan dan selebihnya pengecee maupun distributor pupuk di tiga kecamatan.
Adapun identitas dan peran masing-masing terangka korupsi pupuk subsidi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bandar Petalangan Y dan ZE berprean sebagai penyuluh dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan berstatus PNS.
Sedangkan AS, EW, dan JH sebagai pengecer pupuk. Selain jadi penyalur pupuk, JH juga bekerja sebagai PNS. Semuanya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu.
Dari Kecamatan Bunut ada 6 tersangka yaitu BM dan AN merupakan penyuluh dari DKPTPH Pelalawan. Keduanya juga tercatat sebagai PNS.
Kemudian SS, M, dan A sebagai pengecer pupuk di wilayah tersebut. Kelima tersangka ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu.
Bertambah satu orang terangka dari pihak pengecer berinsial RF yang ditahan pada Rabu (14/1/2026).
Terakhir dari Kecamatan Pangkalan Kuras SB adalah penyuluh dari DKPTPH Pelalawan berstatus PNS. Kemudian ERH, YA, PS, dan S sebagai pengecer pupuk di wilayah kecamatan tersebut.
Tersangka ERH seorang wanita yang ditangkap lebih dulu di Pekanbaru pada 8 Januari lalu dan dijebloskan ke sel tahanan.
Ia merupakan seorang distributor sekaligus pengecer.
Sedangkan tersangka PS (63) tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya.
Selebihnya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu.
Kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun mulai 2019-2022 di tiga kecamatan ini sebesar Rp 34.368.779.915,45 atau Rp 34,3 Miliar.
Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau.
Dengan rincian di Kecamatan Bandar Petalangan Rp 6,2 M lebih, Kecamatan Bunut Rp 9,2 M, dan Kecamatan Pangkalan kuras Rp18,9 M.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)