TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Cara mudah mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yang sudah mau habis masa aktifnya.
Pemilik SIM tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Admistrasi (Satpas) SIM.
Cukup kunjungi layanan SIM Keliling yang setiap hari ada di beberapa titik di Kota Pekanbaru.
Hari ini, Senin( 19/1/2026) layanan SIM Keliling beroperasi di area MTQ Jalan Sudirman.
Layanan SIM Keliling ini merupakan program Kepolisian untuk mempermudah pemilik SIM untuk mengupdate masa berlaku.
Pengurusannya mudah dan cepat.
Cukup datang ke lokasi operasional SIM Keliling.
Bawa syarat untuk proses perpanjangan SIM. Kemudian serahkan semua berkas syarat ke petugas.
Nah, bagi yang belum mengetahui syarat untuk perpanjangan SIM, berikut ini yang harus dibawa.
Fotokopi KTP beserta KTP asli yang masih berlaku.
- SIM asli yang hampir habis masa berlakunya.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Hasil Tes Psikologi SIM.
Nah, jika sudah melengkapi syaratnya, baiknya melakukan pengurusan sendiri. Karena prosedur yang gampang dan data pribadi terjamin aman.
Jika masih bingung dengan prosedur perpanjangan SIM, berikut ini prosedurnya yang mudah
Berikut tahapannya:
Pertama Registrasi: Datang ke lokasi dan isi formulir yang disediakan.
Kedua Verifikasi: Petugas akan mengecek dokumen dan hasil tes kesehatan/psikologi.
Ketiga Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket resmi.
Keempat Identifikasi: Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Kelima Penerbitan: Tunggu beberapa menit, SIM baru Anda akan langsung dicetak di tempat.
Layanan perpanjangan masa aktif SIM lewat SIM Keliling mulai beroperasi pukul 09.00 WIB. Layanan akan berakhir atau ditutup pada pukul 14.00 WIB.
Maka, sebaiknya pastikan jadwal dan sesuaikan dengan jadwal aktifitas lainnya agar tidak mengganggu.
Jam operasional SIM Keliling ini sudah disesuaikan dan memberikan rentang waktu yang cukup panjang untuk layanan bagi pemilik SIM.
Manfaatkan waktu yang diberikan dengan mengikuti alur yang sudah diatur. Alur pelayanan perpanjangan SIM sangat mudah dan bisa diurus sendiri.
Namun, bagi yang tidak sempat melakukan proses di layanan SIM Keliling, bisa juga melakukan perpanjangan SIM di dua lokasi berikut ini.
- Drive Thru (Jl. WR Supratman, Samping Polda Riau): Pukul 09.00 – 12.00 WIB.
- Mal Pelayanan Publik (Jl. Sudirman): Pukul 09.00 – 14.00 WIB (Senin – Jumat).
Dua layanan ini juga tentu saja bisa dimanfaatkan sesuai dengan lokasi terdekat. Dua layanan tersebut tentu saja akan menjangkau lebih luas dan memudahkan.
Penting untuk Diketahui: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Sebagai Legalitas Berkendara
SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Mengemudi tanpa SIM melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan risiko tilang atau sanksi hukum.
Sebagai Bukti Kompetensi
SIM menunjukkan bahwa pengemudi sudah lulus ujian teori dan praktik, sehingga dianggap memahami aturan lalu lintas dan mampu mengendalikan kendaraan dengan aman.
Sebagai Keselamatan Diri dan Orang Lain
Dengan SIM, pengemudi terbukti sehat jasmani dan rohani. Hal ini penting agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Sebagai Klasifikasi Kendaraan
Ada berbagai jenis SIM (A, B, C, D, dan lain) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Misalnya, SIM C untuk motor, SIM A untuk mobil pribadi, dan SIM B untuk kendaraan besar atau komersial.
Sebagai Tanggung Jawab Sosial
Memiliki SIM berarti ikut menjaga ketertiban lalu lintas. Pengemudi tanpa SIM berpotensi menambah risiko kecelakaan dan merugikan masyarakat. (*)