DBH Luwu Utara 2025 Turun Rp 3 miliar, Sumbang 2 Persen ke APBD
January 19, 2026 12:40 PM

TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan pada 2025 mencapai Rp 25,89 miliar, menurun Rp 3 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 28,96 miliar.

Penurunan ini menandakan berkurangnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Luwu Utara 2025 dari DBH PPh Pasal 21 yakni mencapai Rp 6,33 miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Apa saja DBH Luwu Utara?

Untuk Luwu Utara, DBH terdiri atas berbagai komponen

  • Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
  • DBH Cukai Hasil Tembakau
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Gas Bumi 30 persen
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH
  • DBH SDA Minerba - Iuran Tetap
  • DBH SDA Minerba - Royalti
  • DBH SDA Minyak Bumi 15 %
  • DBH SDA Perikanan

Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?

Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Luwu Utara 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Luwu Utara 2025 mencapai Rp 1.158,39 miliar.

Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 2 persen terhadap pendapatan APBD.

APBD Luwu Utara 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai 
Rp 748,82 miliar atau 65 persen dari total pendapatan.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 97,13 miliar.

Inilah Rincian Realisasi DBH Luwu Utara 2025
 

 

Dana Bagi Hasil Pagu Realisasi Persen
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 2,79 M 2,79 M 100.00
DBH Cukai Hasil Tembakau 0,34 M 0,34 M 100.00
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 2,29 M 2,08 M 90.66
DBH PPh Pasal 21 7,01 M 6,33 M 90.37
DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,31 M 0,28 M 90.11
DBH SDA Gas Bumi 30 % 0,98 M 0,98 M 100.00
DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,02 M 0,02 M 100.00
DBH SDA Minerba - Iuran Tetap 3,10 M 3,10 M 100.00
DBH SDA Minerba - Royalti 8,92 M 8,92 M 100.00
DBH SDA Minyak Bumi 15 % 0,00 M 0,00 M 100.00
DBH SDA Perikanan 1,06 M 1,06 M 100.00
Total 26,81 M 25,89 M 96.57
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.