Pemkot Tarakan Segera Gabungkan BPBD ke Satpol PP dan PMK, Saat Ini Masih Tahap Pengkajian
January 19, 2026 02:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Rencana penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke dalam Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Tarakan Kalimantan Utara masih berada pada tahap awal kajian dan analisis organisasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, dr Joko Haryanto yang ditemui TribunKaltara.com siang tadi, Senin (19/1/2026) mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari perampingan OPD yang tengah disiapkan Pemkot Tarakan.

“Ini bukan hanya soal BPBD ke Satpol PP dan PMK, tetapi bagian dari perampingan organisasi secara keseluruhan. Ada OPD yang fungsi dan tugasnya masih beririsan sehingga memungkinkan untuk digabung,” ujar dr Joko Haryanto.

Ia menjelaskan, hingga saat ini proses penggabungan masih dikaji oleh Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan dan mendapat pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk terkait Analisia Beban Kerja (ABK) dan pembobotan organisasi.

Baca juga: BPBD Kaltara Pastikan Seluruh Personel Siap Siaga Antisipasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

“BKPSDM sifatnya menunggu hasil kajian tersebut. Kalau struktur organisasinya sudah ditetapkan, barulah kami menindaklanjuti penataan personel dan jabatan,” jelas dr Joko Haryanto

Menanggapi kekhawatiran jika Satpol PP dan PMK akan menjadi terlalu “gemuk” jika ditambah dengan fungsi BPBD, Joko menilai hal itu bergantung pada hasil analisis organisasi.

“Gemuk atau tidak itu tergantung pembobotan dan analisa. Ranahnya ada di bagian organisasi. Kami di BKPSDM nanti menyesuaikan penempatan personel sesuai dengan ‘rumah’ yang sudah disiapkan,” katanya.

Joko menegaskan, tujuan utama penggabungan adalah efisiensi operasional dan penyesuaian dengan kondisi keuangan daerah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Artinya pelayanan publik tetap berjalan. 

“Yang paling penting, meskipun ada penggabungan, pelayanan penanggulangan bencana, ketertiban umum, dan pemadam kebakaran tetap harus berjalan optimal,” tegasnya.

Baca juga: 6 Kursi Jabatan Baru Menanti di Damkar Malinau Seusai Pisah dari Satpol PP

Ia menambahkan, jika nantinya penggabungan disetujui, penataan jabatan dan personel akan dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme manajemen talenta, termasuk kemungkinan rotasi dan penyegaran pejabat.

“Prosesnya masih panjang karena harus melalui regulasi. Setelah itu baru masuk ke tahap penataan SDM,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kamis (8/2/2026), Wali Kota Tarakan, Khairul mengikuti rapat penjelasan dan pengarahan terkait tindak lanjut hasil evaluasi kelembagaan dan perangkat daerah.

Rapat tersebut membahas rencana perampingan organisasi, penggabungan urusan perangkat daerah, serta evaluasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai upaya efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Wali Kota menyampaikan rencana perampingan ini telah melalui pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tarakan tentu mengutamakan efektivitas organisasi dan aspek teknis pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan perampingan ini direncanakan mulai diberlakukan pada tahun mendatang sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.