TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas menetapkan Agus Prianggodo sebagai Ketua DPRD Banyumas periode 2024 - 2029.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna terbuka DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (19/1/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfaz, dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
Dalam sambutannya, Imam Ahfaz menyampaikan rapat paripurna ini digelar berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Banyumas Nomor 100.1.4/2 Tahun 2026 tentang Perubahan Jadwal Masa Persidangan II Tahun Sidang ke-2 DPRD Kabupaten Banyumas.
"Pada hari ini DPRD Kabupaten Banyumas melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024 - 2029," ujar Imam Ahfaz kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Hari Ini, DPRD Banyumas akan Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pergantian Ketua DPRD
Ketua Sebelumnya Berhalangan Tetap
Imam menjelaskan, pergantian pimpinan DPRD dilakukan karena Ketua DPRD Banyumas sebelumnya, Subagyo, S.Pd., M.Si., berhalangan tetap menjalankan tugas akibat sakit lebih dari 30 hari.
Atas kondisi tersebut, pimpinan DPRD Banyumas kemudian menyampaikan surat kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas untuk mengusulkan pengganti Ketua DPRD dari unsur fraksi.
Menindaklanjuti surat tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas melalui surat tertanggal 14 Januari 2026 Nomor 001/X/DPC/2026 mengusulkan Agus Prianggodo sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banyumas menggantikan Subagyo.
"Berdasarkan usulan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, maka Saudara Subagyo diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024 - 2029 dan digantikan oleh Saudara Agus Prianggodo," jelas Imam Ahfaz dalam paparannya.
Lebih lanjut, Imam Ahfaz menegaskan proses pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan DPRD Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD ditetapkan melalui rapat paripurna.
Baca juga: Jalan Baturraden Timur Rusak Parah, Ratusan Warga Desak Tambang Gandatapa Ditutup
Hasil Disampaikan ke Bupati
Setelah pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya ditetapkan, DPRD Banyumas kemudian secara resmi mengumumkan dan menetapkan pengangkatan Ketua DPRD yang baru melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna tersebut.
"Dengan ini kami umumkan, Saudara Agus Prianggodo ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024 - 2029 menggantikan Saudara Subagyo," katanya.
Hasil rapat paripurna ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Banyumas untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah, sebagai dasar pelaksanaan pelantikan Agus Prianggodo sebagai Ketua DPRD Banyumas periode 2024 - 2029. (jti)