Doktif Murka Richard Lee Mangkir Pemeriksaan, Unggahan Sakit Disorot: Jangan Menghindar
January 19, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) dengan dokter kecantikan Richard Lee kembali memanas.

Kasus yang menyeret nama Richard Lee kini memasuki fase krusial, setelah pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya.

Dokter Richard Lee diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024.

Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berhubungan dengan produk serta treatment kecantikan. Status tersangka tersebut ditetapkan sejak 15 Desember 2025.

Hari ini, Senin (19/1/2026), Richard Lee seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, agenda tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya.

Richard Lee dikabarkan mangkir dari pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatannya menurun.

Alasan sakit itu bahkan dibagikan langsung oleh Richard Lee melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dr.richard_lee.

Unggahan tersebut memperlihatkan dirinya tengah terbaring dengan infus terpasang di tangan.

Kabar tersebut langsung menuai reaksi dari pelapor. Melalui akun Instagram @dokterdetektifreal, Doktif secara terbuka meluapkan kekesalannya atas ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan aparat kepolisian.

“Toloooooong!!!. Ada yg pura2 sakit Utk menghindari panggilan,” tulis Doktif dalam unggahannya, dikutip Tribunnews, Senin (19/1/2026). 

Tak berhenti di situ, Doktif juga menyinggung sikap mangkir yang dinilainya justru akan memperberat posisi hukum Richard Lee.

Baca juga: Richard Lee Pasang Foto Diinfus, Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Pada Kasus Vs Doktif Ditunda

Dokter bertopeng ini menegaskan, proses hukum tetap berjalan meski terlapor berupaya menghindar.

“Just waiting time doank n smakin suneo menghindar akan smakin bulat keputusan PMJ utk masukin ke dlm syel!!,” lanjutnya.

Doktif pun mengingatkan agar alasan sakit tidak dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan keterlibatan tim medis dari RS Polri untuk memastikan kondisi kesehatan Richard Lee.

“Jgn buat alasan sakit yah atau Dokter dr RS Polri yg akan turun tangan membuka kedok km!!! Gentle dunk n berani bertanggung jawab atas smua perbuatan km!!,” tegas Doktif.

Richard Lee Kabarkan Sakit

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dokter kecantikan Richard Lee akan ditunda. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Richard Lee dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan berkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas laporan dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) hari ini, Senin (19/1/2026).

Namun, Richard Lee meminta penundaan pemeriksaan karena kondisinya yang kurang baik.

"Info dr penyidik, ybs (Richard Lee)minta penundaan karenakondisi masih kurang fit," kata Budi Hermanto dihubungi awak media.

Lebih lanjut, jadwal mengenai pemeriksaan lanjutan Richard Lee belum bisa dibeberkan secara langsung oleh Budi Hermanto. 

"Nanti kita update kembali," ujar Budi.

Di Instagram, Richard Lee sendiri mengunggah foto tangannya yang tengah diinfus dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Tidak dijelaskan secara detail sakit yang dialami Richard Lee, hanya saja ia memastikan kondisi kesehatannya terus menurun dan mengalami perawatan berkali-kali.

"Tumbang untuk yang kesekian kali," tulis Richard Lee. 

Baca juga: Doktif Siap Kawal Pemeriksaan Richard Lee di Polda Metro Jaya

Duduk Perkara Richard Lee jadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
 
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.

Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.

"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."

"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.

Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.

"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.

"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.

AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.

"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.

Baca juga: Sama-sama Berstatus Tersangka dengan Richard Lee, Doktif Minta Penegak Hukum Bertindak Adil

Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.

"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Alivio/Indah Aprilin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.