TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Ika Damayanti, menegaskan bahwa seluruh pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN tahun 2026.
Menurutnya, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permen PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
“Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan," jelas Ika Damayanti saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).
Ia mengatakan, bahwa publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Baca juga: DPMK Kaimana Gelar Pelatihan Operator Siskeudes, Dorong Kemandirian Pengelolaan Keuangan Kampung
Ia menambahkan, publikasi dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Desa maupun media publikasi lain yang mudah diakses masyarakat.
Bentuknya bisa berupa baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik, atau media lain sesuai kondisi setempat.
Damayanti menegaskan, desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi akan dikenai sanksi.
“Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih, pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.