TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka meringkus seorang pria berinisial SD (40) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
SD diamankan di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan SD merupakan warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kejadiannya bermula, Senin (12/1/2026) malam, saat SD mendatangi rumah orang tua korban berinisial ER (28) di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga.
"Modus pelaku adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk pergi bekerja disalah satu perusahaan tambang," jelasnya, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Polsek Mandonga Tangkap Oknum PNS DPRD Sulawesi Tenggara Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
AKP Dwi Arif menambahkan setelah beberapa hari, motor merk Yamaha Fino dengan nomor polisi DT 59** SB tersebut tak kunjung dikembalikan.
Kecurigaan korban memuncak saat nomor telepon seluler atau ponsel pelaku sudah tidak aktif.
Titik terang muncul pada Kamis (15/1/2026), ketika rekan pelaku berinisial RS menghubungi korban melalui pesan singkat.
RS mengabarkan pada korban bahwa motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh SD.
"Saksi RS meminta korban menyiapkan uang Rp500.000 dan membawanya ke rumah kos di depan RSBG Kolaka dengan janji akan membantu menebus motor tersebut," jelasnya.
Baca juga: Kabur ke Tana Toraja, Pelaku Penggelapan Dump Truck di Kendari Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi
Merasa dirugikan, korban ER kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka.
Akibat perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian materil sebesar Rp 7.500.000.
Merespons laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Tahoa.
"Saat dilakukan interogasi awal, pelaku SD mengakui perbuatannya telah menggelapkan motor tersebut," tutupnya.
Markas Polres Kolaka berada di Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Baca juga: Polsek Mandonga Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di Kendari Sultra, Masih Dalam Pengembangan
Jaraknya dengan Kelurahan Tahoa sekira 5,2 kilometer (km), waktu tempuh 12 menit berkendara motor atau mobil. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)