4 Aksi Immanuel Ebenezer Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: Bawa Surat dari Anak
January 19, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (19/1/2026) hari ini.

Ia tiba bersama 10 tersangka lain, dengan mengenakan kemeja batik warna hijau pucat, dengan rompi warna oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada beberapa hal yang disampaikan dan dilakukan oleh Noel jelang sidang:

1. Santai, Sempat Acungkan Jempol, Mengaku Makin Gemuk

Saat tiba di pengadilan, Noel terlihat santai dan sempat mengacungkan ibu jari.

Ia menegaskan, tidak menerima aliran dana sekaligus tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara yang menjeratnya tersebut.

"Yang penting tak ada kerugian negara," tutur Noel kepada wartawan.

Selain itu, sembari berseloroh dengan awak media, Noel mengaku makin gemuk.

"Sehat dong puji Tuhan. Saya ditahan KPK makin gemuk. Makin segar," ujar Noel.

"Makanan, vitamin, nutrisi, pas semua. Yang enggak pas kebutuhan batin kita," sambungnya.

Baca juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Rayakan Natal Bareng Istri di Rutan KPK, Makan Bersama Tahanan Lain

2. Tak akan Minta Abolisi

Noel juga menyatakan tidak akan meminta abolisi, sekaligus menyatakan bahwa nama Presiden RI Prabowo Subianto tidak perlu dibawa-bawa.

"Nggak usah lah. Presiden jangan dibebani hak kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja," kata Noel kepada awak media, saat duduk di kursi pengunjung menanti sidang pembacaan dakwaan dimulai.

Pria yang diberhentikan dari Partai Gerindra setelah terjerat kasus korupsi ini juga mengaku, tidak pernah berkomunikasi langsung dengan ring 1 Istana Negara.

Ia menegaskan, perkara ini akan ia pertanggungjawabkan sendiri.

"Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggungjawab dengan perbuatan saya," ujarnya.

3. Nyanyian Noel: Ada Partai Politik dan Ormas yang Terlibat

Noel mengungkap, ada keterlibatan partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) yang membuat dirinya terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Ia berharap bisa bebas, tetapi mengaku dirinya telah menjadi korban orkestrasi sehingga dicap sebagai 'gembong koruptor.'

Menurutnya, ada parpol dan ormas tertentu yang terlibat dalam orkestrasi tersebut.

"Harapannya sih bebas, tapi ketika sudah diorkestrasikan sebagai gembong koruptor kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor," kata Noel.

"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," katanya.

Meski begitu, ia tidak mengungkap apa parpol dan ormas yang dimaksud.

"Senin depan saya kasih tau partainya dan nama ormasnya. Jangan kasih tahu (dulu) warnanya, clue-nya. Yang jelas partai dan ormas. Pokoknya nanti akan kita sampaikan, partainya apa ormasnya juga," tutur Noel.

Lebih lanjut, Noel merasa dirinya justru diselamatkan oleh KPK.

Ia menegaskan, jika dirinya tidak diciduk KPK dalam OTT pada Agustus 2025 lalu, tak diketahui pasti bagaimana nasibnya.

"Kalau saya masih di luar mungkin gak tahu lah. Kawan-kawan kan tahu bagaimana pengusaha pengusaha yang saya sidak dan melakukan perlawanan. Makanya saya bilang ada partai dan ormas," papar Noel.

noel sidang dakwaan 19 jan 26
Dalam foto: Eks Wamenaker ri Immanuel Ebenezer (Noel) menunjukkan isi surat dari anaknya menjelang sidang korupsi pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

4. Bawa Surat dari Sang Anak

Dilansir Kompas.com, sesaat sebelum sidang, Noel menunjukkan surat dari sang anak yang ia terima pada momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Surat tersebut berisi ucapan rindu dan doa dari anak Noel. 

Berikut isi surat dari anak Noel.

Date: 31-12-25

Untuk Ayah,
Semangat ya Ayah. Nanti aku gabisa besuk Ayah lagi sampe aku libur lagi ??? loplop Aku bakal kangen Ayah. Maaf ya aku jarang nulis surat. Kadang aku kelupaan sama kecapekan abis pulang sekolah aku langsung tidur. Aku selalu do'ain yang terbaik buat Ayah.

11 Orang Tersangka Dihadirkan

Dalam sidang yang digelar di PN Jakpus pada Senin hari ini, ada 11 orang tersangka yang dihadirkan:

  1. Immanuel Ebenezer Gerungan: mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker) 2024-2029 
  2. Fahrurozi: Dirjen Binwasnaker dan K3 2024 - sekarang
  3. Hery Sutanto: Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  4. Subhan: Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  5. Miki Mahfud: pihak PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia
  6. Temurila: pihak PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia
  7. Irvian Bobby Mahendro: Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-20255.⁠
  8. Gerry Aditya Herwanto Putra: Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
  9. Sekarsari Kartika Putri: Subkoordinator
  10. Anitasari Kusumawati: Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
  11. Supriadi: Koordinator

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker RI menjadi salah satu dari 11 orang tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker).

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

KPK mengungkap, tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275.000.

Namun fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus merogoh hingga Rp6 juta karena diduga ada tindak pidana pemerasan. 

"Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujar Setyo. 

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rizki A./Fahmi Ramadhan/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Adhyasta D., Dani P)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.