3 Tersangka Korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Segera Disidang, Polisi Kembali Periksa Saksi
January 19, 2026 02:36 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tiga tersangka dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu, segera disidang.

Ketiganya dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Selasa, 20 Januari 2026. 

Kendati demikian, Polda Bengkulu menyatakan akan terus memperdalam kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki peran dalam skandal korupsi yang merugikan negara tersebut.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik adalah Samsu Bahari, mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi yang menjabat Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024.

Serta Eki H, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penggantian Water Meter sekaligus menjadi broker penerimaan PHL pada perusahaan tersebut. 

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan dan penerimaan PHL di Perumda Tirta Hidayah.

Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengungkapkan bahwa penyidik kini masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan.

Fuad mengungkapkan bahwa meskipun ketiga tersangka utama sudah siap untuk disidangkan, penyidik menemukan indikasi adanya peran pihak lain yang ikut serta dalam memperlancar praktik suap dan gratifikasi di dalam tata kelola penerimaan PHL tersebut. 

Penyidik Polda Bengkulu akan menggali lebih dalam peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, baik sebagai penerima suap maupun sebagai pihak yang memuluskan praktik tersebut.

"Kami menemukan adanya indikasi peran serta pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan negara ini. Kami akan dalami peran mereka masing-masing," ungkap Fuad, Senin (19/1/2026).

Polda Bengkulu juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan yang dinilai dapat memberikan keterangan lebih lanjut tentang bagaimana peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. 

Pemeriksaan saksi tersebut diharapkan dapat membuka tabir lebih dalam mengenai aliran dana dan mekanisme suap yang terjadi dalam pengelolaan PHL di Perumda Tirta Hidayah.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi," kata Fuad.

Baca juga: Polda Bengkulu Sita 2 Bidang Tanah Terkait Korupsi PHL PDAM Tirta Hidayah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.