Belum Selesai Dikerjakan, Bendungan Sungai Tanggal Jember Senilai Rp 15,5 Miliar Sudah Ambrol
January 19, 2026 03:53 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU-SDA) Provinsi Jawa Timur, turun langsung meninjau proyek bendungan Sungai Tanggal di Kabupaten Jember yang ambrol padahal belum lama dibangun.

Proyek bendungan tersebut berada di perbatasan Desa Paseban, Kecamatan Kencong, dan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Meski belum lama dikerjakan, sebagian bangunan bendungan ambrol akibat tergerus aliran sungai.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Satib, mengatakan proyek itu menelan anggaran Rp 15,5 miliar dari APBD Jawa Timur 2025.

Baca juga: Kisah Lana, Anak Kuli Bangunan yang Belajar di Sekolah Rakyat Terintegrasi 6 Jember

Menurut Satib, berdasarkan kontrak kerja, proyek tersebut seharusnya rampung pada 31 Desember 2025. Namun hingga kini, progres pekerjaan belum menunjukkan penyelesaian yang memadai.

“Memang kalau kami melihat, kerusakannya cukup parah. Ternyata kontraknya berakhir 31 Desember 2025 dan sampai sekarang belum selesai,” ujar Satib, Senin (19/1/2026).

Satib menjelaskan, batas waktu tersebut merupakan hasil toleransi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kontrak awal, proyek bendungan ini seharusnya selesai pada 21 Desember 2025.

“Ada kebijakan pengunduran waktu hingga 50 hari kerja, mulai 1 Januari sampai 19 Februari 2026, dengan denda proyek per mil,” ungkap legislator DPRD Jatim dari Dapil Jember-Lumajang itu.

Baca juga: Pendapatan PBB Jember 2025 Capai Rp 56,3 Miliar, Banyak Desa Menunggak

Satib mengaku pesimistis proyek tersebut dapat diselesaikan dalam tenggat waktu tambahan tersebut. Ia menilai tingkat kerusakan bangunan cukup berat, terutama pada bagian yang jebol dan sisi kiri konstruksi yang belum rampung.

“Saya melihat pekerjaan di sisi kiri belum selesai, ditambah perbaikan yang jebol. Estimasi saya, tidak akan selesai dalam 50 hari kerja,” tegas legislator Fraksi Gerindra itu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PU SDA Provinsi Jatim, Windari, mengakui adanya permasalahan pada kualitas material bangunan. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kerusakan pada struktur beton proyek tersebut.

“Karena ada kerusakan, penyedia menyatakan sanggup memperbaiki dengan dikenakan denda,” kata Windari.

Baca juga: Pelunasan Haji di Jember Tembus 3.055 Orang, Capai 107 Persen Kuota

Blacklist

Windari menegaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan terakhir kepada rekanan pelaksana untuk menyelesaikan proyek tersebut, dengan batas waktu maksimal 40 hari.

“Kalau belum selesai, nanti bisa diberikan kesempatan kedua. Tapi tetap melihat progres sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” jelasnya.

Apabila kontraktor tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan, Windari memastikan akan mengambil langkah tegas.

“Kesempatan kedua adalah yang terakhir. Jika tetap tidak selesai, kontraktor akan di-blacklist, dan sisa anggaran wajib dikembalikan ke negara,” tambahnya.

(TribunJatimTimur.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.