TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara, Senin (19/1/2026), dipenuhi mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Pertemuan tersebut menjadi lanjutan dari aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Sebagian mahasiswa duduk di kursi, sementara lainnya duduk di lantai. Di salah satu sudut ruangan, sejumlah wartawan terlihat duduk melantai sambil mengikuti jalannya dialog.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani hadir langsung menerima mahasiswa, didampingi sejumlah anggota DPRD Kukar, yakni Akbar Haka, Sugeng Hariyadi, Muhammad Hidayat, Erwin, Anissa Mulia Utami, Muhammad Idham, Eko Wulandanu, Desman Minang Endianto, Mohammad Jamhari, dan Safruddin.
Dalam forum tersebut, mahasiswa diberi ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat dan penolakannya.
Baca juga: Mahasiswa Mulai Padati Ruang Banmus DPRD Kukar untuk Penolakan Pilkada Lewat DPRD
Menanggapi aspirasi itu, Ahmad Yani menyampaikan apresiasi atas sikap mahasiswa yang dinilainya sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga demokrasi.
“Kami bersyukur dan berterima kasih karena hari ini didatangi oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam mahasiswa. Tentu ini patut diapresiasi setinggi-tingginya, karena melalui suara rakyat dan suara mahasiswa yang dengan tegas menolak wacana Pilkada melalui DPRD,” ujarnya.
Ahmad Yani menegaskan, DPRD Kukar memiliki sikap yang sama dengan mahasiswa dan menolak keras wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung.
“Saya selaku Ketua DPRD juga menolak keras. Ini mencederai hati rakyat dan mencederai suara rakyat yang seharusnya memilih pemimpinnya secara langsung. Masa ada wacana kepala daerah dipilih melalui perwakilan DPRD,” tegas politisi partai banteng moncong putih tersebut.
Ia menilai, mekanisme pemilihan melalui DPRD tidak mencerminkan prinsip demokrasi karena jumlah anggota dewan yang terbatas.
“Jumlah anggota DPRD hanya 45 orang dan itu lebih merepresentasikan suara partai, bukan suara rakyat secara keseluruhan. Karena itu kami berharap prinsip demokrasi ini tetap dijunjung tinggi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ahmad Yani memastikan aspirasi penolakan mahasiswa akan diteruskan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Apa yang disampaikan mahasiswa ini akan kami sampaikan ke pemerintah provinsi dan juga ke pemerintah pusat. Harapan kami, melalui DPR RI tidak ada lagi wacana atau upaya membuat undang-undang yang melegalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” paparnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Unikarta Gelar Aksi di DPRD Kukar, Tolak Pilkada Lewat DPRD
Ia juga menegaskan, hingga kini tidak pernah ada pembahasan resmi di DPRD Kukar terkait wacana tersebut.
“Tidak pernah ada pembahasan sama sekali di DPRD. Wacana ini memang sudah kami dengar, tetapi tidak pernah disampaikan secara resmi ke DPRD. Justru hari ini mahasiswa menyampaikannya secara resmi, dan kami sepakat bahwa wacana Pilkada melalui DPRD harus ditolak,” pungkasnya. (*)