Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, telah menyiapkan solusi lain untuk menangani sampah setelah penggunaan insinerator dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Selama ini dari total timbulan sampah di Kota Bandung yang mencapai 1.500 ton per hari, sebanyak 1.200 ton di antaranya dibuang ke TPA Sarimukti dan sisanya diolah dengan menggunakan mesin 15 insinerator yang ada di beberapa titik.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, DLH Kota Bandung, Salman Faruq mengatakan, untuk menangani sisa sampah setelah penggunaan insinerator dilarang KLH tersebut, pihaknya mengirimkan sampah itu ke pabrik di Bekasi untuk dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF).
Baca juga: Dilarang Menteri LH, Penggunaan 15 Insinerator Pengolah Sampah di Bandung Dikaji Ulang
"Sudah mulai kerjasama (pengiriman sampah) per awal Januari ini. Cuma kapasitasnya mungkin dari awalnya 50 ton per hari, nanti menjadi 100 ton per hari," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/1/2026).
Kendati demikian, kata dia, tidak semua sisa sampah itu bisa dikirim ke Bekasi karena ada batasan pengiriman, sehingga pihaknya harus mencari solusi yang lainnya lagi untuk menangani sampah tersebut.
"Kami belum mencoba mengkaji dari sampah yang diolah 15 insinerator ini, apakah akan dibawa ke sana semua atau seperti apa gitu. Mungkin tidak semua ke Bekasi, tapi sebagiannya kita ke TPA dulu saja," kata Salman.
Atas hal tersebut, pihaknya akan terus meningkatkan peran serta masyarakat dengan cara masifkan area pemukiman untuk melakukan pengolahan sampahnya secara mandiri, terutama sampah organik.
"Jadi pilah dulu, kemudian nanti diolah secara mandiri. Begitu pun yang pihak swasta, komersil dan pengelola, sesuai arahan Pa Menteri. Segera akan kami terbitkan surat edaran wali kota untuk menekankan kewajiban mereka dalam pengolahan sampah," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandung, Darto mengatakan, pihaknya juga sudah menandatangani nota kesepahaman dengan daerah yang jadi lokasi pembuangan sampah dari Kota Bandung tersebut dengan kompensasi berupa tipping fee sebesar Rp 385 ribu per ton.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup: Lebih Baik Sampah Menumpuk daripada Menjadi Emisi
"Anggaran yang tersedia begitu ya. Nanti berapa yang terkirim, ya kita hitung saja. Itu untuk memastikan bahwa tadi, 200 ton sampah yang terancam menumpuk itu sudah kita amankan, sambil kita menunggu untuk membeli alat, menginstalasi, mengoperasikan," ujar Darto.