TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama jika beberapa bantuan sosial (bansos) akan kembali cair di bulan Januari 2026 ini.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan sejumlah bansos masih akan terus disalurkan pada 2026.
Penyaluran bansos ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kebutuhan keluarga miskin tetap terpenuhi di tengah fluktuasi ekonomi.
Namun, ada sedikit catatan penting terkait mekanisme penyaluran bansos tahun 2026 ini.
Mulai 2026 mekanisme penyaluran bansos akan semakin diperketat terutama dalam proses validasi data penerima manfaat.
Baca juga: Warga Ciamis Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Januari 2026? Ternyata, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Masyarakat wajib terdaftar secara aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena data yang tidak diperbarui akan berpotensi membuat bansos tidak disalurkan.
Selain itu, penerima juga perlu memastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap aktif agar saldo bantuan dapat digunakan.
Namun Tribuners, mengingat jika distribusi dana bansos yang dilakukan secara bertahap dan mencakup wilayah yang sangat luas di seluruh Indonesia, pengecekan mandiri menjadi langkah paling efektif bagi warga untuk mendapatkan kepastian jadwal pencairan di daerah masing-masing.
Maka dari itu, berikut ini dia informasi perihal cara pengecekan bansos Januari 2026 serta skema pencairan dan besaran dana bansos bulan ini.
Baca juga: Bansos BPNT Januari 2026 Masih Cair, Ini Cara Warga Kabupaten Tasikmalaya Cek Nama Penerima Bansos
Baca juga: Warga Kabupaten Tasikmalaya Cukup Pakai Data KTP untuk Cek Penerima Bansos PKH Januari 2026
Cek Bansos Januari 2026 Pakai KTP
Hanya dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), pengecekan dapat dilakukan secara terbuka melalui langkah berikut:
Baca juga: Wargi Pangandaran Maaf, 3 Bansos Ini Tidak Berlanjut Cair di 2026, Cek Data Kamu di 6 Bansos Lainnya
Skema Pencairan dan Besaran Dana
Penyaluran bansos pada awal tahun 2026 ini tetap menggunakan sistem kuartalan.
Artinya, dana yang diterima masyarakat merupakan akumulasi atau rapel untuk tiga bulan sekaligus.
Penerima manfaat dapat menarik dana tersebut melalui kantor Pos Indonesia atau mesin ATM bank-bank anggota Himbara.
Untuk besaran nominal, penerima BPNT dialokasikan mendapatkan Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 per tahap.
Baca juga: Warga Ciamis! Hanya 6 Bansos yang Cair Sepanjang 2026, Cek Pastikan Masih Ada Namamu
Sementara itu, besaran dana PKH bervariasi sesuai komponen keluarga, di antaranya: