TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menyatakan keprihatinannya terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Gorontalo, terutama di Kabupaten Pohuwato.
Meski penegakan hukum telah dilakukan dan beberapa pelaku PETI telah dipenjara, Widodo menegaskan bahwa pendekatan tidak cukup tanpa diiringi solusi berkelanjutan.
Menurutnya, penanganan PETI harus disertai upaya konkret yang menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengambil peran lebih aktif dalam menata tata kelola pertambangan rakyat.
Sebagai langkah awal, ia mendorong Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, untuk membahas tata kelola tambang yang bertanggung jawab melalui forum diskusi dan rapat koordinasi lintas sektor, termasuk Focus Group Discussion (FGD).
Baca juga: 3 Kadis Pemprov Gorontalo jadi Calon Komisari BUMD, Berikut Nama-namanya
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang bersama untuk mencari jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang.
Ia menilai skema IPR memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap menambang, namun dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang memadai.
“Dengan IPR rakyat tetap bisa menambang namun secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan IPR bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Dengan IPR masyarakat sejahtera mengelola kekayaan alamnya dan lingkungan tetap terjaga,” lanjutnya.
Widodo menegaskan bahwa Polri tidak semata-mata hadir untuk melakukan penindakan hukum, tetapi juga berupaya menghadirkan solusi atas persoalan sosial dan lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Salah satu solusi yang didorong adalah pemenuhan penerbitan IPR melalui koperasi.
Dengan it, masyarakat di sekitar wilayah tambang dapat terlibat langsung dalam pengelolaan SDA secara adil dan berkelanjutan.
“Polri yang mendukung rakyat sejahtera dengan tidak mengesampingkan lingkungan untuk kita telat,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting, terutama menyusul sejumlah konflik pertambangan yang terjadi di Kabupaten Pohuwato.
Konflik tersebut sebelumnya juga diwarnai dengan bencana banjir di kawasan pertambangan, yang diduga kuat berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo diketahui memang berupaya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.
Langkah ini menyusul rampungnya penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk area tersebut oleh Kementerian ESDM.
Gubernur Gorontalo telah mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas percepatan pengurusan IPR.
Saat ini, sudah ada 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang siap diajukan untuk proses IPR.
Dari total 63 blok pertambangan di Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 192 Tahun 2022 dengan luas 5.500 hektare, baru Pohuwato yang memiliki dokumen WPR lengkap, yakni 10 blok dengan total luas 505 hektare.
Pengajuan IPR bisa dilakukan secara perorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau oleh koperasi dengan luas maksimal 10 hektare.
Dengan demikian, lahan seluas 505 hektare yang sudah siap tersebut dapat menampung hingga 50 koperasi lokal.
Dari 10 blok yang siap di Pohuwato, enam di antaranya berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, sementara sisanya tersebar di wilayah lain.
Wardoyo menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo tidak akan melakukan intervensi dalam penetapan IPR.
Menurutnya, Bupati Pohuwato akan menjadi pihak yang menentukan siapa saja yang berhak mengajukan izin, dengan tetap mengutamakan masyarakat lokal.
Namun perlu diketahui, sedikitnya ada 17 item administrasi yang wajib dipenuhi sebelum IPR diterbitkan, termasuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta reklamasi pascatambang.
Untuk mempercepat seluruh proses, Gubernur Gorontalo telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja). (*)